Konten dari Pengguna

Jebakan Belanja Negara Rp 1.300 Triliun di Akhir Tahun

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Monika Indah Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang penghujung tahun, ritme birokrasi pemerintah mendadak berubah drastis menjadi serba cepat. kementerian keuangan mencatat gelontaran belanja negara mengalami kelonjakan masif hingga menembus kisaran Rp 1.300 triliun pada kuartal keempat. Kebijakan "ngebut" di ujung tahun ini, yang kerap disebut sebagai end-of-year spending spree, diklaim sebagai instrumen penyelamat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global. Namun, di balik angka jumbo penyaluran dana tersebut, publik dan para pengamat ekonomi sektor publik pantas bertanya: apakah lonjakan anggaran ini benar-benar mencerminkan efektivitas alokasi, atau sekadar ritual tahunan menghabiskan anggaran demi mengejar target serapan seremonial semata?

Dampak Lonjakan Belanja Negara terhadap Sektor Publik

Jika ditinjau melalui kacamata Manajemen Keuangan Sektor Publik, fenomena penumpukan belanja di akhir tahun selalu menyimpan paradoks klasik antara kuantitas penyerapan dan kualitas output (keluaran). Setidaknya ada tiga persoalan fundamental yang mengiringi kebijakan jor-joran belanja kuartal IV ini.

Pertama, ancamannya terhadap prinsip value for money yang mencakup aspek ekonomis, efisien, dan efektif. Dalam teori keuangan publik, pengeluaran pemerintah harus mendatangkan manfaat optimal bagi masyarakat. Ketika ratusan triliun rupiah dipaksa terserap dalam rentang waktu yang sangat singkat biasanya hanya dalam hitungan minggu di bulan November hingga Desember risiko kegagalan perencanaan menjadi sangat tinggi. Proyek-proyek fisik dikerjakan terburu-buru, pengadaan barang dan jasa kehilangan ruang negosiasi harga yang wajar, dan orientasi birokrasi bergeser dari "bagaimana uang ini berdampak" menjadi "bagaimana uang ini habis terpakai".

Kedua, fenomena ini memicu disfungsi manajemen kas (cash management) serta risiko mismatch. Penumpukan belanja di akhir tahun menunjukkan lemahnya proyeksi arus kas. Ketika pencairan anggaran menumpuk di kuartal IV, kas negara mengalami tekanan likuiditas yang ekstrem pada bulan-bulan sebelumnya. Hal ini tidak hanya mengganggu stabilitas manajemen kas kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, tetapi juga membebani sistem perbankan dan pasar keuangan domestik akibat penarikan dana atau penerbitan instrumen utang yang masif dalam waktu singkat.

Gedung Kementerian Keuangan RI di Jakarta. Ilustrasi penumpukan belanja negara kuartal IV. Sumber Foto: Dok. Kemenkeu RI / Istimewa
Ilustrasi tumpukan uang rupiah, menggambarkan lonjakan belanja negara di akhir tahun. Sumber Foto: Dok. Kemenkeu RI / Istimewa

Ketiga, birokrasi kita masih terjebak dalam jebakan mentalitas kapasitas serapan (absorptive capacity). Meskipun pemerintah terus mendengungkan penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting), kenyataannya keberhasilan seorang pejabat atau kepala daerah masih sering diukur dari seberapa tinggi persentase penyerapan anggaran, bukan dari kualitas substansial pelayanan publik yang dihasilkan.

Kebijakan menggenjot belanja negara hingga Rp1.300 triliun di kuartal IV memang memberikan injeksi likuiditas yang dibutuhkan untuk menggerakkan roda ekonomi nasional. Namun, menjadikannya sebagai tradisi tahunan adalah bentuk kegagalan tata kelola fiskal yang berulang. Penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun bukanlah sebuah prestasi, melainkan cermin dari buruknya sinkronisasi antara perencanaan, eksekusi, dan evaluasi anggaran sektor publik. Tanpa reformasi mendasar pada pola eksekusi belanja, uang rakyat berisiko menguap tanpa memberikan dampak ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan.

Oleh karena itu agar tata kelola keuangan publik kita semakin matang dan berintegritas, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah korektif yang konkret. Pertama, penerapan lelang dini (early procurement) secara konsisten, di mana proses tender dan pengadaan barang/jasa untuk tahun anggaran berikutnya harus sudah dimulai sejak triwulan ketiga atau keempat berjalan agar kegiatan fisik dapat langsung dieksekusi sejak hari pertama bulan Januari. Kedua, revisi indikator kinerja birokrasi dengan menghapus mentalitas sekadar mengejar target serapan, penilaian harus didasarkan pada dampak nyata (outcomes) dan kualitas output. Ketiga, penguatan sistem monitoring arus kas bulanan guna meratakan distribusi belanja secara proporsional dari triwulan pertama hingga keempat melalui sanksi dan insentif yang tegas.

(Monika Indah Lestari, NIM: 2413111015 — Mahasiswa Manajemen Keuangan Sektor Publik UNIVERSITAS KH. MUKHTAR SYAFAAT BLOKAGUNG BANYUWANGI)