Konten dari Pengguna

Adat Perkawinan Bugis: Langkah Pernikahan dan Uang Panai dalam Tradisi Makassar

J

Jejak Sejarah

Artikel yang membahas seputar ilmu sejarah dalam maupun luar negeri.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jejak Sejarah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pernikahan Bugis. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan Bugis. Foto: Pixabay.

Adat perkawinan Bugis di Makassar memiliki peran penting dalam menjaga warisan budaya dan nilai sosial masyarakat. Setiap prosesi dalam adat ini mengandung makna filosofis yang masih dijunjung tinggi hingga kini. Tradisi ini tidak hanya mempererat hubungan dua keluarga, tetapi juga menjadi simbol identitas budaya yang terus berkembang di tengah perubahan zaman.

Apa itu Pernikahan Bugis?

Adat perkawinan Bugis dikenal sebagai salah satu tradisi pernikahan yang sarat dengan tata cara dan simbol budaya. Menurut artikel Transisi Sosial Budaya Adat Pernikahan Suku Bugis di Makassar 1960 oleh A. Fadhilah Utami Ilmi R., adat perkawinan Bugis dikenal memiliki tata cara yang khas, termasuk kewajiban pihak laki-laki menyediakan uang panai sebagai bagian penting dari prosesi pernikahan.

Uang Panai dalam Pernikahan Bugis

Uang panai’ merupakan sejumlah uang yang diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada pihak perempuan untuk memenuhi kebutuhan pesta pernikahan. Dalam praktiknya, sebagian besar biaya pernikahan memang dibebankan kepada pihak laki-laki.

Secara sosial, tradisi ini mencerminkan tingginya kedudukan perempuan dalam masyarakat Bugis. Secara ekonomi, uang panai’ sering bernilai besar sehingga dapat memengaruhi pergeseran status dan kekayaan keluarga. Dengan demikian, uang panai’ bukan sekadar biaya, tetapi juga simbol penghormatan, gengsi, dan tanggung jawab.

Tahapan Pernikahan Adat Bugis

Tahapan Awal Menuju Pernikahan

Sebelum akad nikah dilaksanakan, terdapat beberapa tahapan adat yang harus dilalui, antara lain:

  • Akkusisseng – Tahap perkenalan atau penjajakan awal.

  • Assuro – Proses peminangan, termasuk negosiasi uang panai’.

  • Ammatuli – Tahap lanjutan setelah kesepakatan awal tercapai.

Pada tahap Assuro, terjadi proses tawar-menawar mengenai doi’ menre atau uang panai’, yang menjadi syarat penting sebelum memasuki prosesi resmi pernikahan.

Tahapanan dalam adat pernikahan Bugis

Mammanu’-manu’

Tahap awal pencarian jodoh oleh keluarga laki-laki. Setelah menemukan calon yang sesuai, dilakukan penyelidikan latar belakang calon perempuan (mappese’-pese’).

Mappese’-pese’

Proses penyelidikan mengenai kepribadian, kesehatan, dan latar belakang calon mempelai perempuan.

Massuro

Tahap peminangan resmi. Jika diterima, dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut mengenai persiapan pernikahan.

Mappettu Ada

Tahap musyawarah untuk menentukan Tanra esso (hari pernikahan), Doi’ menre (uang belanja/panai’), dan Sompa (mahar). Penentuan hari biasanya mempertimbangkan waktu luang keluarga dan saran tokoh adat.

Mappaere Botting

Prosesi puncak, yaitu pengantaran mempelai laki-laki ke rumah mempelai perempuan untuk melangsungkan akad dan resepsi.

Mapparola

Kunjungan balasan mempelai perempuan ke rumah keluarga laki-laki setelah akad nikah. Pada tahap ini, keluarga laki-laki memberikan hadiah sebagai tanda syukur (mappaota).

Perubahan Sosial Budaya dalam Adat Pernikahan Bugis

Seiring perkembangan zaman, pelaksanaan adat perkawinan Bugis turut mengalami penyesuaian. Modernisasi dan perubahan pola pikir masyarakat membawa pengaruh terhadap makna dan praktik tradisi ini. Meski begitu, esensi penghormatan terhadap keluarga dan nilai budaya tetap menjadi inti dari prosesi tersebut.

Kesimpulan

Adat perkawinan Bugis mengatur serangkaian langkah yang penuh makna, mulai dari prosesi pembersihan diri hingga persiapan pernikahan. Uang panai menjadi simbol tanggung jawab dan penghargaan, sementara perubahan sosial budaya membawa penyesuaian dalam pelaksanaannya. Tradisi ini tetap menjadi bagian penting dalam menjaga identitas dan keharmonisan masyarakat Bugis di Makassar.

Reviewed by Melody Aria Putri, S.Hum., Gr.