Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Kembalinya UUD 1945
Artikel yang membahas seputar ilmu sejarah dalam maupun luar negeri.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jejak Sejarah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi titik balik dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Keputusan yang dikeluarkan Presiden Soekarno ini mengakhiri kebuntuan politik yang terjadi selama bertahun-tahun akibat kegagalan Konstituante menyusun undang-undang dasar baru.
Perdebatan panjang di sidang Konstituante sejak 1956 hingga 1959 tidak membuahkan hasil. Kondisi ini membuat situasi politik Indonesia semakin memburuk dan memerlukan langkah tegas untuk menyelamatkan negara dari perpecahan.
Isi Pokok Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Tiga Keputusan dalam Dekrit Presiden
Menurut artikel Dibubarkannya Konstituante oleh Soekarno Tahun 1959 oleh Putri Nurul Hikmah, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memuat tiga keputusan penting yang menjadi titik balik dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dekrit ini dikeluarkan Presiden Soekarno sebagai upaya mengatasi kebuntuan politik akibat kegagalan Konstituante menyusun Undang-Undang Dasar yang baru.
Pembubaran Konstituante
Keputusan pertama adalah membubarkan Konstituante yang dinilai tidak berhasil menjalankan tugasnya menyusun konstitusi pengganti UUDS 1950. Sejak mulai bersidang pada 10 November 1956, Konstituante menghadapi perdebatan berkepanjangan, terutama mengenai dasar negara, sehingga gagal mencapai kesepakatan.
Berlakunya Kembali UUD 1945
Keputusan kedua menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara dan menyatakan UUD Sementara 1950 tidak lagi berlaku. Dengan keputusan ini, Indonesia kembali menggunakan konstitusi yang pertama kali diberlakukan setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Pembentukan MPRS dan DPAS
Keputusan ketiga memerintahkan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kedua lembaga tersebut dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden setelah berbagai upaya menyelesaikan kebuntuan Konstituante tidak membuahkan hasil. Kondisi politik yang tidak stabil, munculnya pergolakan di sejumlah daerah, serta kegagalan sidang Konstituante mencapai kuorum dalam pemungutan suara mengenai usul kembali ke UUD 1945 menjadi alasan utama dikeluarkannya dekrit. Langkah tersebut juga memperoleh dukungan dari TNI Angkatan Darat dan sejumlah kelompok masyarakat yang menginginkan stabilitas politik.
Dampak Dekrit Presiden terhadap Sistem Ketatanegaraan
Berakhirnya Demokrasi Liberal
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berakhirnya era Demokrasi Liberal yang berlangsung sejak berlakunya UUDS 1950. Setelah dekrit diumumkan, Indonesia memasuki masa Demokrasi Terpimpin dengan sistem pemerintahan yang memberikan peran lebih besar kepada Presiden Soekarno.
Penguatan Kedudukan Presiden
Berlakunya kembali UUD 1945 memperkuat kedudukan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, dibentuk pula lembaga-lembaga negara baru seperti MPRS, DPAS, dan kemudian DPR Gotong Royong sebagai bagian dari penataan kembali sistem pemerintahan.
Dampak Positif dan Negatif
Bagi para pendukungnya, Dekrit Presiden dianggap berhasil mengakhiri kebuntuan politik serta memberikan kepastian mengenai dasar konstitusi negara. Namun, sebagian kalangan menilai pembubaran Konstituante melalui dekrit menyimpang dari mekanisme konstitusional dan berpotensi memperbesar dominasi kekuasaan eksekutif. Perdebatan mengenai dampaknya terhadap perkembangan demokrasi Indonesia masih berlangsung hingga kini.
Warisan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia karena mengubah arah perkembangan sistem pemerintahan nasional. Selain mengakhiri masa Demokrasi Liberal, dekrit ini juga menjadi awal penerapan Demokrasi Terpimpin dan terus menjadi bahan kajian dalam bidang sejarah maupun hukum tata negara, khususnya mengenai hubungan antara stabilitas politik dan prinsip konstitusionalisme.
Reviewed by Melody Aria Putri, M.Hum., Gr.
Baca Juga: Sejarah Kota dan Jejak Peradabannya di Indonesia