Konten dari Pengguna

Isi Perjanjian Giyanti dan Pembagian Mataram

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jejak Sejarah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kasunanan Surakarta. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kasunanan Surakarta. Foto: Unsplash.

Kerajaan Mataram Islam pernah mengalami perpecahan besar yang mengubah peta kekuasaan di Jawa. Peristiwa ini bermula dari konflik internal yang berkepanjangan antara Sunan Pakubuwana III dengan Pangeran Mangkubumi, yang kemudian berujung pada penandatanganan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755. Perjanjian ini tidak hanya sekadar mengakhiri perang saudara, tetapi juga memecah Kasunanan Surakarta menjadi dua kerajaan terpisah. Keputusan bersejarah tersebut melibatkan tiga pihak utama yakni Sunan Pakubuwana III, Pangeran Mangkubumi, dan VOC sebagai mediator yang punya kepentingan dagang di Nusantara.

Awal Mula Perjanjian Giyanti

Konflik Internal Kerajaan Mataram

Latar belakang Perjanjian Giyanti berawal dari konflik suksesi di Kerajaan Mataram yang melibatkan Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said. Perselisihan tersebut semakin rumit karena adanya campur tangan VOC dalam menentukan penguasa Mataram setelah wafatnya Pakubuwana II.

Kepentingan VOC

Menurut artikel Perjanjian Giyanti oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, VOC melihat konflik internal Mataram sebagai kesempatan untuk memperkuat pengaruhnya di Jawa. Melalui politik adu domba, VOC berhasil memecah kekuatan para bangsawan Mataram sehingga lebih mudah mengendalikan perkembangan politik kerajaan.

Proses Perundingan

Setelah melalui berbagai perundingan sejak September 1754, VOC mempertemukan Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi untuk membahas pembagian wilayah Mataram, gelar kebangsawanan, serta hubungan kedua kerajaan dengan VOC. Kesepakatan tersebut kemudian diwujudkan dalam Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada 13 Februari 1755.

Penandatanganan Perjanjian

Pada 13 Februari 1755, Perjanjian Giyanti resmi ditandatangani di Desa Giyanti. Perjanjian tersebut mengakhiri keutuhan Kerajaan Mataram Islam dengan membagi wilayahnya menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta.

Isi dan Dampak Perjanjian Giyanti

Pembagian Kerajaan Mataram

Isi utama Perjanjian Giyanti adalah pembagian Kerajaan Mataram Islam menjadi dua wilayah kekuasaan. Sebagian wilayah tetap berada di bawah pemerintahan Pakubuwana III sebagai Kasunanan Surakarta, sedangkan sebagian lainnya diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi.

Berdirinya Kesultanan Yogyakarta

Berdasarkan Perjanjian Giyanti, Pangeran Mangkubumi diakui sebagai penguasa wilayah baru dan kemudian dinobatkan dengan gelar Sri Sultan Hamengkubuwana I. Peristiwa ini menandai lahirnya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai penerus sebagian wilayah Kerajaan Mataram Islam.

Hubungan dengan VOC

Selain mengatur pembagian wilayah dan pengakuan terhadap penguasa baru, Perjanjian Giyanti juga menjadi dasar hubungan politik antara kedua kerajaan dengan VOC, yang semakin memperkuat pengaruh perusahaan dagang tersebut dalam urusan pemerintahan di Jawa.

Dampak Politik

Perjanjian Giyanti membawa dampak politik yang besar karena mengakhiri keutuhan Kerajaan Mataram Islam. Sejak saat itu, kekuasaan Mataram terbagi menjadi dua kerajaan yang berdiri sendiri sehingga mempermudah VOC memperluas pengaruh politiknya di Pulau Jawa.

Warisan Perjanjian Giyanti

Warisan Perjanjian Giyanti masih dapat dirasakan hingga saat ini melalui keberadaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Kesultanan tersebut terus bertahan sebagai lembaga budaya dan pemerintahan yang kemudian menjadi dasar historis lahirnya status Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reviewed by Melody Aria Putri, M.Hum., Gr.

Baca Juga: Sejarah Kota dan Jejak Peradabannya di Indonesia