Konten dari Pengguna

Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jejak Sejarah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pancasila. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pancasila. Foto: Unsplash.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam proses perumusannya. Meskipun banyak orang mengenal lima sila Pancasila, tidak semua paham kapan tepatnya Pancasila ditetapkan secara resmi sebagai fondasi negara. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara terjadi pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal tersebut, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI mengadakan sidang pertama yang mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 beserta Pancasila dalam Pembukaannya.

Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Perjalanan Perumusan Pancasila

Proses perumusan Pancasila dimulai dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Pada sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang mengemukakan lima prinsip dasar negara dan untuk pertama kalinya memperkenalkan istilah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Setelah sidang pertama berakhir, dibentuk Panitia Sembilan untuk menyempurnakan rumusan dasar negara. Panitia yang diketuai Soekarno dan beranggotakan sembilan tokoh nasional tersebut berhasil menyusun Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 sebagai naskah awal rumusan Pancasila.

Menurut Nela Kurniana dalam artikel Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Sistem Filsafat, proses tersebut merupakan hasil musyawarah berbagai golongan yang berupaya mencari dasar negara yang dapat diterima seluruh rakyat Indonesia.

Sebelum disahkan sebagai dasar negara, rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta mengalami perubahan. Kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" setelah Mohammad Hatta menerima masukan dari tokoh-tokoh Indonesia bagian timur. Perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga persatuan bangsa yang memiliki latar belakang agama dan budaya yang beragam.

Akhirnya, pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 beserta Pembukaannya yang memuat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sejak saat itu, Pancasila resmi menjadi landasan filosofis kehidupan berbangsa dan bernegara.

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh penyelenggaraan negara serta peraturan perundang-undangan harus berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Selain itu, Pancasila juga menjadi pandangan hidup bangsa yang memberikan arah bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai ideologi bangsa, Pancasila bukan merupakan ideologi yang mengadopsi kapitalisme, komunisme, ataupun liberalisme secara utuh. Nilai-nilainya digali dari budaya, adat istiadat, dan nilai religius yang telah hidup dalam masyarakat Indonesia jauh sebelum negara ini berdiri.

Kelima sila Pancasila membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar kehidupan beragama, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia, Persatuan Indonesia memperkuat keutuhan bangsa, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menjadi landasan demokrasi, sedangkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengarahkan terwujudnya kesejahteraan bersama.

Nela Kurniana menjelaskan bahwa Pancasila merupakan suatu sistem filsafat, yaitu kesatuan nilai yang tersusun secara utuh dan saling berkaitan. Karena itu, Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga pedoman dalam memecahkan berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hingga saat ini, Pancasila tetap relevan sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya terus menjadi landasan dalam menjaga persatuan, menghormati keberagaman, serta menghadapi berbagai tantangan kehidupan di era modern.

Reviewed by Melody Aria Putri, M.Hum., Gr.

Baca Juga: Sejarah Kota dan Jejak Peradabannya di Indonesia