Piagam Jakarta dan Sejarahnya dalam Konstitusi Indonesia
Artikel yang membahas seputar ilmu sejarah dalam maupun luar negeri.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jejak Sejarah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Piagam Jakarta menjadi salah satu dokumen bersejarah yang tidak bisa dilepaskan dari perjalanan kemerdekaan Indonesia. Naskah ini muncul sebagai hasil kerja Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI pada 22 Juni 1945. Menariknya, bunyi asli Piagam Jakarta berbeda dengan rumusan final yang kemudian menjadi bagian dari UUD 1945. Proses perubahan tersebut melibatkan berbagai kompromi politik demi menjaga persatuan bangsa yang baru lahir. Memahami sejarah dan isi Piagam Jakarta dapat memberikan gambaran tentang dinamika pembentukan dasar negara Indonesia.
Latar Belakang Lahirnya Piagam Jakarta
Piagam Jakarta lahir dari proses perumusan dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang beranggotakan tokoh-tokoh nasionalis dan Islam, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Agus Salim, Wahid Hasyim, dan A.A. Maramis, berhasil menyepakati sebuah naskah yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dokumen ini merupakan hasil kompromi antara dua kelompok besar mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Bunyi Piagam Jakarta dan Perubahannya
Isi Piagam Jakarta pada dasarnya sama dengan Pembukaan UUD 1945 yang berlaku saat ini. Perbedaan utamanya terletak pada rumusan sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Rumusan tersebut mencerminkan kompromi antara golongan kebangsaan dan golongan Islam dalam proses penyusunan dasar negara.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membahas kembali rumusan tersebut. Atas usul Mohammad Hatta, tujuh kata "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus dan diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Selain itu, ketentuan bahwa presiden harus beragama Islam juga dihapus sebagai bagian dari perubahan konstitusi. Perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga persatuan nasional setelah muncul keberatan dari sebagian masyarakat Indonesia Timur yang khawatir rumusan sebelumnya dapat menimbulkan perpecahan.
Spirit Piagam Jakarta dalam Konstitusi Indonesia
Meskipun rumusan asli Piagam Jakarta tidak dimasukkan ke dalam UUD 1945, perdebatan mengenai kedudukannya terus berlangsung. Menurut artikel Spirit Piagam Jakarta dalam Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mujar Ibnu Syarif, semangat atau spirit Piagam Jakarta masih dianggap hidup dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama setelah terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta "menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut."
Pandangan mengenai kedudukan Piagam Jakarta tidak sepenuhnya sama. Sebagian ahli berpendapat bahwa Piagam Jakarta tetap memiliki makna konstitusional karena disebut dalam konsideran Dekrit Presiden. Sebaliknya, ada pula yang menilai bahwa Piagam Jakarta hanya merupakan dokumen historis yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perbedaan penafsiran tersebut menunjukkan bahwa Piagam Jakarta masih menjadi salah satu topik penting dalam kajian hukum tata negara Indonesia.
Relevansi Piagam Jakarta bagi Kehidupan Berbangsa
Terlepas dari perdebatan mengenai status hukumnya, Piagam Jakarta memiliki arti penting dalam sejarah Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti bahwa para pendiri bangsa mampu menyelesaikan perbedaan pandangan melalui musyawarah dan kompromi demi menjaga persatuan nasional. Nilai toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, serta semangat mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan menjadi warisan utama dari proses lahir dan perubahan Piagam Jakarta.
Reviewed by Melody Aria Putri, M.Hum., Gr.
Baca Juga: Sejarah Kota dan Jejak Peradabannya di Indonesia