Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Abu Dhabi Rancang Aturan Tambahan Pengawasan Bursa Mata Uang Virtual
12 Februari 2018 18:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bitcoin (Foto : USA Today)
Badan pengawas pasar di Abu Dhabi diberitakan Coindesk sedang merancang kerangka pengawasan untuk operasional bursa mata uang virtual.
ADVERTISEMENT
Dalam pengumumannya, Otoritas Regulasi Jasa Keuangan (FSRA) di Abu Dhabi Global Market mengatakan “sedang meninjau dan menimbang pengembangan dari kerangka aturan yang menyeluruh dan tepat resiko untuk meregulasi dan mengawasi aktivitas bursa mata uang virtual dan perantara lainnya.”
FSRA mengatakan langkah ini akan melengkapi panduan yang sebelumnya mereka terbitkan bulan Oktober 2017 terkait pendekatan regulasi untuk penghimpunan dana berbasis token mata uang virtual.
Dengan semakin populernya mata uang virtual di wilayahnya, FSRA menyebutkan pihaknya bakal menerapkan undang-undang anti pencucian uang dan aturan ‘kenali konsumenmu’ untuk penjualan token.
FSRA mengungkapkan kekhawatirannya bahwa mata uang virtual digunakan untuk mencuci uang atau pun pendanaan teroris termasuk juga resiko dalam bentuk serangan siber.
Seperti sejawatnya di beberapa negara seperti Jepang, Singapura dan Uni Eropa, FSRA sedang menjajaki kerangka kerja pengawasan bursa mata uang virtual demi menghindari resiko demikian.
ADVERTISEMENT