Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Depnaker Italia Kirim Petugas Selidiki Kondisi Kerja Karyawan Amazon
8 Desember 2017 16:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Depnaker Italia Kirim Petugas Selidiki Kondisi Kerja Karyawan Amazon](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1512725257/amazon-inspire-amazon-amazon-ed-tech-amazon-free-tools-iste2016_fn3umn.jpg)
ADVERTISEMENT
Amazon (Foto : Simplek12)
Departemen naker Italia kirim petugas ke Amazon hari Kamis untuk memeriksa kondisi kerja di sana, kata tim penyelia yang dikutip Reuters (8/12).
ADVERTISEMENT
11 orang inspektor mendatangi bangunan Amazon yang berlokasi dekat kota Milan, dua pekan setelah serikat pekerja menyerukan unjuk rasa terhadap Black Friday, salah satu hari belanja tersibuk sepanjang tahun.
Amazon menyatakan,” keselamatan dan kesejahteraan karyawan kami adalah prioritas nomor satu dan kami dengan senang hati bekerjasama dengan pemerintah guna memberikan masukan terhadap kondisi kerja dan standar keamanan kami.”
Tim inspektor akan mengecek apakah aturan kesejahteraan buruh Italia ditaati, yang fokus pada operasional logistik, ujar pihak depnaker.
“Petugas dari Inspektorat Buruh Nasional (NLI) sedang mengumpulkan keterangan dari para buruh untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi kerja mereka,” sebut depnaker.
Serikat pekerja menyerukan unjuk rasa pada bulan November, yang pertamakalinya untuk Amazon di Italia, akibat negoisasi dengan perusahaan terkait bonus dan distribusi jam kerja mengalami kebuntuan.
ADVERTISEMENT
Amazon ketika itu mengatakan upah para pekerjanya merupakan salah satu yang tertinggi untuk sektor logistik dan pihaknya juga memberikan fasilitas seperti asuransi medis atau membiayai program pelatihan.
Dalam kesempatan terpisah, sebuah lembaga di Italia menyebut dua perusahaan logistik di Amazon seharusnya dianggap sebagai penyedia jasa pos dan dengan demikian punya batas waktu 15 hari untuk mengubah kontrak karyawannya.