Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kota New York Beri Izin Mata Uang Virtual ke Perusahaan Bitpay
19 Juli 2018 1:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bitcoin (Foto : Reuters)
Departemen Jasa Keuangan (DFS) New York hari Senin diberitakan Reuters telah memberikan izin mata uang virtual ke perusahaan pemroses pembayaran bitcoin, BitPay.
ADVERTISEMENT
BitPay yang berdiri tahun 2011, diizinkan untuk menawarkan jasa kliring dan penyelesaian kepada penjual yang menerima pembayaran dalam bitcoin.
DFS dikutip Reuters menyatakan ini kali pertama perusahan pemroses pembayaran partai besar mendapatkan izin demikian.
Dalam keterangannya, DFS mengatakan telah melakukan peninjauan komprehensif terhadap pengajuan BitPay, termasuk kebijakan anti pencucian uang, anti penipuan, kapitalisasi, perlindungan konsumen, dan keamanan siber.
BitPay akan berada dalam pengawasan berkelanjutan oleh DFS.