Kota New York Beri Izin Mata Uang Virtual ke Perusahaan Bitpay

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
19 Juli 2018 1:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kota New York Beri Izin Mata Uang Virtual ke Perusahaan Bitpay
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bitcoin (Foto : Reuters)
Departemen Jasa Keuangan (DFS) New York hari Senin diberitakan Reuters telah memberikan izin mata uang virtual ke perusahaan pemroses pembayaran bitcoin, BitPay.
ADVERTISEMENT
BitPay yang berdiri tahun 2011, diizinkan untuk menawarkan jasa kliring dan penyelesaian kepada penjual yang menerima pembayaran dalam bitcoin.
DFS dikutip Reuters menyatakan ini kali pertama perusahan pemroses pembayaran partai besar mendapatkan izin demikian.
Dalam keterangannya, DFS mengatakan telah melakukan peninjauan komprehensif terhadap pengajuan BitPay, termasuk kebijakan anti pencucian uang, anti penipuan, kapitalisasi, perlindungan konsumen, dan keamanan siber.
BitPay akan berada dalam pengawasan berkelanjutan oleh DFS.