KPPU Perancis Denda Apple 1.23 Milyar USD

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
17 Maret 2020 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KPPU Perancis pada hari Senin (16/3) mendenda Apple sebesar 1,23 milyar dolar AS dengan alasan melakukan tindak monopoli pada jejaring ritel dan distribusinya.
ADVERTISEMENT
Denda terbesar yang pernah dijatuhkan oleh KPPU Perancis, diberikan saat regulator Eropa mengawasi ketat raksasa teknologi Amerika, yang terus menyelidiki posisi kuat perusahaan di pasar, besar pajak yang dibayar, dan caranya melindungi privasi konsumen.
Apple mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan preseden hukum di Prancis.