KPPU Singapura Denda Uber dan Grab
Konten dari Pengguna
25 September 2018 10:44 WIB
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Uber (Foto : Reuters)
Singapura mendenda Grab dan Uber serta memfinalisasi aturan demi membuka pangsa pasarnya ke pesaing baru setelah menyimpulkan akuisisi pada bulan Maret mendorong kenaikan harga.
ADVERTISEMENT
Uber menjual unit bisnisnya di Asia Tenggara ke Grab pada bulan Maret dengan timbal balik 27,5 persen kepemilikan saham di perusahaan asal Singapura tersebut.
Meskipun denda sebesar 9,5 juta dolar AS terbilang kecil jika dibandingkan dengan valuasi perusahaan, kebijakan yang diterapkan oleh KPPU Singapura hari Senin menjadi contoh paling keras sejak akuisisi ini terjadi berdasarkan catatan Reuters.