KPPU Singapura Denda Uber dan Grab

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
25 September 2018 10:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KPPU Singapura Denda Uber dan Grab
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Uber (Foto : Reuters)
Singapura mendenda Grab dan Uber serta memfinalisasi aturan demi membuka pangsa pasarnya ke pesaing baru setelah menyimpulkan akuisisi pada bulan Maret mendorong kenaikan harga.
ADVERTISEMENT
Uber menjual unit bisnisnya di Asia Tenggara ke Grab pada bulan Maret dengan timbal balik 27,5 persen kepemilikan saham di perusahaan asal Singapura tersebut.
Meskipun denda sebesar 9,5 juta dolar AS terbilang kecil jika dibandingkan dengan valuasi perusahaan, kebijakan yang diterapkan oleh KPPU Singapura hari Senin menjadi contoh paling keras sejak akuisisi ini terjadi berdasarkan catatan Reuters.