Konten dari Pengguna

Malaysia Buat RUU Anti Berita Bohong Jelang Pemilu Nasional

Jejak Tekno

Jejak Tekno

Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Malaysia Buat RUU Anti Berita Bohong Jelang Pemilu Nasional
zoom-in-whitePerbesar

PM Malaysia, Najib Razak (Foto : Reuters)

Pemerintah Malaysia memperkenalkan RUU anti berita bohong yang oleh sebagian pihak dinilai dapat disalahgunakan untuk meredam kritikan terhadap PM Najib Razak sebelum berlangsungnya pemilu tahun ini.

Wall Street Journal melaporkan bahwa undang-undang ini kelak melarang ‘setiap bentuk berita, informasi, data, mau pun laporan yang keliru baik sebagian mau pun seluruhnya baik dalam bentuk artikel, media visual atau pun audio lainnya atau yang lain yang mampu menanamkan kata atau ide.”

Undang-undang ini juga akan mengatur warga negara yang tinggal di luar negeri, selama informasi yang disebar mempengaruhi negara Malaysia atau penduduknya.

Pelanggar diancam hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda USD 100.000 menurut Verge

Pengritik RUU ini menyebutnya bakal menekan pemberitaan terkait skandal korupsi yang melibatkan Najib dan dana lembaga 1Malaysia Development (1MDB).

Seorang pejabat Malaysia kepada WSJ mengatakan bahwa setiap informasi terkait 1MDB yang tidak diverifikasi oleh pemerintah akan dicap berita bohong.

Partai Najib sebelumnya telah membuat situs anti berita bohong di bulan Januari, yang Najib sebut pihaknya telah menjadi ‘korban’ berita bohong saat pemilu 2013 berlangsung.

Asia Internet Coalition, grup industri yang meliputi Google, Facebook, serta Twitter, mengutuk RUU ini karena dianggap ‘beresiko melemahkan akses terhadap informasi serta pertukaran gagasan yang sah.”

Dari keterangan WSJ, rancangan ini akan mulus disahkan sebelum berlangsung pemilu bulan Agustus kelak.