Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Puerto Rico, Surga bagi Jutawan Bitcoin
5 Februari 2018 9:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selalu ada hikmah di balik setiap bencana.
Begitulah kira-kira pandangan pendiri situs berita CNET, Halsey Minor menyikapi Badai Maria yang diikuti oleh melonjaknya minat investasi para bitcoin mania ke Puerto Rico.
ADVERTISEMENT
Minor dikutip New York Times mengatakan, “ Meskipun Badai Maria kemarin merugikan masyarakat Puerto Rico, untuk jangka panjang hal ini bisa jadi berkah tersendiri.”
Yang dimaksud Minor dalam hal ini adalah berbondong-bondongnya jutawan baru para spekulan mata uang virtual memindahkan uang mereka ke Puerto Rico yang menawarkan insentif pajak menggiurkan: tidak adanya pajak pendapatan pribadi yang ditarik negara, tiadanya pajak pendapatan modal serta pajak usaha yang menguntungkan, tanpa harus kehilangan status kewarganegaraan Amerika.
Untuk saat ini, sikap pemerintah setempat cukup terbuka terhadap mata uang virtual. Gubernur Puerto Rico bakal menghadiri konferensi blockchain yang dinamakan Puerto Crypto bulan Maret nanti.
Di wilayah yang sama, para jutawan baru ini sedang membangun sebuah kampung utopisnya yang diberi nama Sol. Awalnya mereka menamakannya Puertopia, namun setelah mengetahui bahwa kata tersebut bermakna ‘taman bermain bocah abadi’ dalam bahasa Latin, mereka mengganti jadi Sol.
ADVERTISEMENT
Para jutawan dan pebisnis yang kaya berkat blockchain dan mata uang virtual ini masuk ke Puerto Rico setelah menjual rumah dan mobilnya di California dengan harapan menghindari pajak negara yang besar untuk kekayaan barunya.
Impian mereka untuk Sol adalah mendirikan sebuah kampung crypto utopia, di mana seluruh uang yang dipakai adalah virtual dan semua kontrak dibeberkan ke muka publik, supaya menjadi contoh bagi seluruh dunia seperti apa masa depan crypto kelak. Blockchain, yang menjadi basis untuk mata uang virtual berpotensi besar mengubah masyarakat dan para Puertopian ini ingin membuktikannya.
Komunitas yang masuk setelah Badai Maria melanda Puerto Rico ini sekarang sedang mengincar aset-aset seperti bandara dan pelabuhan. Mereka juga mengambil alih hotel dan museum di area bersejarah ibu kota Puerto Rico yang bernama San Juan. Mereka juga sedang mendekati otoritas setempat untuk mendapat persetujuan pendirian bank mata uang virtual pertama dunia.
ADVERTISEMENT
Pengacara di wilayah tersebut yang sering berurusan dengan mata uang virtual, Giovanni Mendez sempat menduga para penghindar pajak akan berhamburan keluar setelah Badai Maria melanda, namun yang terjadi justru sebaliknya.
“Pertambahan jumlahnya berlangsung monumental,” kata Mendez yang memiliki sedikitnya 24 klien mata uang virtual.
Pergerakan ini membuat was-was para penghindar pajak generasi awal di Puerto Rico seperti manajer hedge fund Robb Rill yang mengelola grup sosial orang-orang yang ingin memanfaatkan insentif pajak di Puerto Rico.
“Mereka datang kepada saya mengatakan ingin membeli lahan seluas 250.000 hektar untuk membangun kota mereka sendiri di Puerto Rico,” jelas Rill yang pertama kali pindah ke Puerto Rico tahun 2013.
Para pendatang baru ini masih mendebatkan seperti apa bentuk Puertopia. Sebagian berpendapat bentuknya adalah kota, sedangkan yang lain merasa cukup dengan Old San Juan. Namun mereka senada dalam mengatakan perpindahan ini harus berlangsung dengan segera.
ADVERTISEMENT
Untuk sekarang, sampai lahan yang diinginkan berhasil dibeli, para jutawan ini menetap di Monastery, sebuah hotel seluas 20.000 kaki kuadrat yang mereka sewa dan nyaris tak tersentuh oleh Badai Maria.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 15:17 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini