Konten dari Pengguna

2 Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah yang Baik dan Benar

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 9 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah yang Baik dan Benar, foto:pixabay.com/meja
zoom-in-whitePerbesar
Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah yang Baik dan Benar, foto:pixabay.com/meja

Banyak contoh surat dan jenisnya dalam urusan kerja, bisnis, jual beli atau pun kegiatan formal lainnya. Salah satunya yaitu contoh surat perjanjian gadai rumah yang baik dan benar seperti dalam artikel kali ini.

Mengutip dari buku OPERASIONAL GADAI DALAM SISTEM HUKUM EKONOMI ISLAM, Muhamad Turmud. (2016:163), pegadaian dalam persepektif agama islam yaitu kegiatan pinjam meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, maka barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.

Gadai juga bisa diartikan sebagai perjanjian (akad) pinjam-meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang.

Dalam syari’at Islam yang dimaksud gadai yaitu menjadikan suatu barang yang bernilai menurut syara’, sebagai jaminan atas utang.

Gadai dikenal dengan ar-Rahn yang dalam bahasa Arab berarti al-Habs(tertahan), yang menurut istilah pengertian al-Rahn berarti:

“Menjadikan sesuatu benda yang mempunyai nilai harta lain dalampandangan Syara’ untuk kepercayaan sesuatu utang, sehingggamemungkinkan mengambil seluruh atau sebagian utang dari benda itu."

Secara etimologi, rahn berarti al-tsubut dan al-habs yang berarti penetapandan penahanan. Sedangkan menurut terminologi, rahn disebut barang jaminan/agunan yang berarti menjadikan suatu benda bernilai dalam pandangan syara sebagai tanggungan hutang.

Dalam kitab undang-undang hukum perdata Islam pasal 701 dinyatakan bahwa barang gadaian merupakan barang yang ditahan dan disisihkan untukmendapat pembayaran suatu utang. Barang itu disebut barang yang digadaikan(al-Marhun) dan disebut pula sebagai barang gadaian (al-rahn).

2 Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah yang Baik dan Benar

Berikut adalah contoh surat perjanjian gadai rumah yang baik dan benar yang bisa kamu gunakan dalam menggadaikan rumah. Contoh surat berikut ini disadur dari Law.UII.ac.id, Yaitu:

1. Contoh surat perjanjian gadai rumah

SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : ----------------------------------------------------

Umur : ----------------------------------------------------

Pekerjaan : ----------------------------------------------------

Alamat : ----------------------------------------------------

Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : ----------------------------------------------------

Umur : ----------------------------------------------------

Pekerjaan : ----------------------------------------------------

Alamat : ----------------------------------------------------

Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk menerima penggadaian dari PIHAK PERTAMA dengan syarat-syarat serta ketentuanketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1

OBYEK PENGGADAIAN

Ayat 1

Obyek penggadaian adalah benda tak bergerak berupa sebuah rumah bersertifikat Hak Milik Nomor ----------------------------------- yang terletak di Kelurahan ( ------------------ ), Kecamatan ( ------------------ ), Kotamadya ( ------------------ ), Provinsi ( ------------------ ), dengan luas tanah [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi dan bangunan rumah seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi.

Ayat 2

Rumah yang dimaksud ayat 1 tersebut di atas berupa rumah tinggal berlantai [( ---- ) ( ---- jumlah dalam huruf --- )], berdinding tembok, jumlah kamar [( ---- ) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] buah, dengan fasilitas yang telah terdapat padanya, berupa aliran listrik berkekuatan ( ------- / -------- ) Watt/Voltase dan [( ---- ) ( ---- jumlah dalam huruf--- )] jalur telepon.

PASAL 2

JAMINAN PIHAK PERTAMA

Ayat 1

PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa rumah yang digadaikannya adalah:

  1. Benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak,

  2. Bebas dari sitaan,

  3. Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa,

  4. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan

  5. Tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Ayat 2

Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

N a m a : ( ------------------------------------- )

P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )

Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )

Hub. Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

N a m a : ( ------------------------------------- )

P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )

Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )

Hub. Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

PASAL 3

TUJUAN PENGGADAIAN

PIHAK PERTAMA menggadaikan rumahnya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan tambahan modal untuk memperbesar usahanya dalam bidang ----------------------------

PASAL 4

JANGKA WAKTU

Ayat 1

Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu[( -------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ( ---tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan,dan tahun --- )

Ayat 2

Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

PASAL 5

STATUS KEPEMILIKAN

Ayat 1

Status kepemilikan rumah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan

perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.

Ayat 2

Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PASAL 6

NILAI GADAI

Ayat 1

Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai rumah tersebut, yakni sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ----)].

Ayat 2

PIHAK KEDUA akan memberikan uang sejumlah tersebut di atas setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai rumah termaksud.

PASAL 7

BUNGA

Ayat 1

Bunga atas penggadaian rumah tersebut ditetapkan sebesar [(------ )% ( ---jumlah dalam huruf ---)] persen per bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Ayat 2

Bunga dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.

PASAL 8

PERHITUNGAN PEMBAYARAN

Ayat 1

Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK

PERTAMA adalah sebagai berikut :

Hutang pokok Bunga (----) % X (-----) X (Rp. ------------,00) = (Rp. ------------,00) Jumlah Terbilang # (---- jumlah uang dalam huruf ---- ) #

Ayat 2

PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga selama jangka waktu penggadaian ini berlangsung.

Ayat 3

PIHAK PERTAMA dapat menebus rumah yang digadaikan jika pembayaran telah dilunasinya.

PASAL 9

KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN DENDA

Ayat 1

PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

Ayat 2

Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].

Ayat 3

Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).

PASAL 10

KETIDAKMAMPUAN PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA

Ayat 1

Apabila setelah tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual rumah miliknya.

Ayat 2

PIHAK KEDUA akan menjual rumah tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh UndangUndang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 3

Hasil penjualan rumah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK

PERTAMA ditambah bunga dan denda.

PASAL 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.

Ayat 2

Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

PASAL 12

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:

[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]

2. Contoh surat perjanjian gadai tanah singkat

SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Umur :

Pekerjaan :

Alamat Lengkap :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama :

Umur :

Pekerjaan :

Alamat Lengkap :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dengan surat ini, pada (tanggal) PIHAK PERTAMA telah menggadai kan tanah seluar 15 hektar kepada PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA telah menyepakati dan memberikan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar (Jumlah uang)

Berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Gadai. Atas dasar syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Kesepakatan

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menggadaikan rumah seluas (luas dan lokasi), kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2: Objek Gadai

Objek penggadaian berupa tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor (nomor sertifikat) yang terletak (lokasi dan luas tanah)

Pasal 3: Serah Terima

Pada saat perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan objek tanah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pernyerahan itu sesuai kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut.

Pasal 4: Jangka Waktu

Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu (lama waktu gadai)tahun terhitung sejak (tertanggal)

Perjanjian gadai ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai PIHAK PERTAMA hendak membayar dan melunasi atau menebus objek gadaianya.

Pasal 5: Ketidaksanggupan Membayar

Apabila PIHAK PERTAMA belum bisa menebus tanah tersebut sampai waktu yang disepakati, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual tanah miliknya.

Hasil penjualan menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang masih tersisa.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari (tertanggal) dalam kondisi sehat dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Nah, itu dia contoh surat perjanjian gadai rumah yang baik dan benar agar dapat menjadi referensi.(Ai)