2 Contoh Surat Perjanjian Hutang, Fungsi dan Strukturnya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam transaksi hutang piutang membuat surat perjanjian sangatlah penting. Berikut kami akan berikan contoh surat perjanjian hutang untuk melengkapi kegiatan surat menyuratmu. Namun sebelumnya mari kita simak fungsi dan struktur dari surat perjanjian hutang.
Fungsi dan Struktur Surat Perjanjian Hutang
Surat perjanjian hutang merupakan salah satu dokumen atau surat resmi dimana pembuatannya bertujuan agar hutang piutang dapat dibukukan atau dicatat secara jelas. Hal ini tentu sja untuk menghindari berbagai kendala ataupun masalah yang akan timbul diantara kedua belah pihak.
Selain hal di atas beberapa fungsi atau tujuan pembuatan surat perjanjian hutang antara lain :
Sebagai bukti otentik adanya kegiatan hutang piutang, sehingga kedudukannya kuat dimata hukum. Jadi bisa dibawa ke pengadilan jika terjadi sengketa suatu saat nanti.
Melindungi hak dan juga kewajiban pemberi ataupun penerima hutang, sehingga tidak ada yang lari dari tanggung jawab.
Dengan adanya surat perjanjian yang otentik, dapat meminimalisir kecurangan, resiko konflik, serta memberikan rasa aman kepada kedua belah pihak.
Struktur surat perjanjian hutang antara lain:
Judul (Menggunakan kop surat jika perjanjian hutang tersebut melibatkan sebuah instansi ataupun perusahaan.
Pembuka
Isi (Mencakup pula pasal-pasal yang harus dipatuhi kedua belah pihak)
Penutup (bisa dengan membubuhkan materai setelah tandatangan kedua belah pihak, agar keabsahannya semakin kuat)
2 Contoh Surat Perjanjian Hutang
Berikut contoh surat perjanjian pinjaman uang yang kami ambilkan dari laman Universitas Islam Indonesia.
1. SURAT PERJANJIAN
UTANG – PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Suhartini----------------- ---------------------------------
Umur : 50 th--------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta--------------------------------------------------
No. KTP / SIM : 12345678910-----------------------------------------------
Alamat : Jl. Karangturi No.12 Jakarta Barat--------------------------------
Telepon : 021 1285004--------------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Anggita sari--------------------------------------------------
Umur : 40th--------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta--------------------------------------------------
No. KTP / SIM :23456690 --------------------------------------------------
Alamat : Jl.Karangduren No.11 Jakarta Selatan----------------------------Telepon : 021 1248903--------------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan, bahwa:
a. PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp. 50.000.000,00 (Limaa puluh juta rupiah).
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA.
d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 3 (tiga) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
ANGSURAN PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar Rp. 50.000.00 tersebut secara mengangsur.
2. Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya Rp.500.000 setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA tersebut selambat-lambatnya tanggal 25 untuk tiap-tiap bulan, demikian selanjutnya sampai hutang PIHAK PERTAMA tersebut lunas.
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara:
1. Transfer Melalui Bank
2. Datang langsung ke rumah
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih jalur pengadilan.
Pasal 3
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta oleh kedua belah pihak pada hari ini 16 April 2022
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------Suhartini------------------- ] [ ----------Anggitasari-------------- ]
2. SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Bahwa pada hari ini Sabtu, 16 April 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
Nama : Heru Prayogi
NIK : 3562692011
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Jalan Kemboja No. 11 Jakarta Barat
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Farhan Lubis
NIK : 57191087660
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Nakula No.7 Solo
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni kendaraan bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
4. Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 16 April 2022
Pihak Pertama, Pihak kedua,
(TTD) (TTD)
Itulah tadi contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan maupun tanpa jaminan. Kamu bisa mencontohnya untuk kegiatan hutang piutangmu.(Novi)
