
- Pasal 1315 KUHPerdata berbunyi : “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”.
- Pasal 1340 KUHPerdata berbunyi : “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya”.
- Namun ada juga pengecualian seperti pasal 1317 KUHPerdata yang berbunyi : “Dapat juga perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau suatu pemberian kepada orang lain mengandung suatu syarat semacam itu”.
Contoh Surat Sewa Rumah

Contoh Pertama
Surat Perjanjian Sewa Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Lia Andini NIK KTP : 3578010119900001 Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Manyar Indah III No. 19 Surabaya No. Telp. : 0818882345
Dalam hal ini selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau pemilik rumah.
Nama : Lilla Sakilla NIK KTP : 3578020219950004 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Cepu XII No. 1 Sidoarjo No. Telp. : 0819991367
Dalam hal ini selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA atau penyewa rumah.
Bersamaan dengan adanya surat ini, PIHAK PERTAMA akan menyewakan rumah seluas 300 m2 yang terletak di Jalan Manyar Jaya IX No. 9 Surabaya dalam jangka waktu 1 Tahun terhitung mulai tanggal 3 Mei 2022 sampai dengan 3 Mei 2023.
Dengan harga Rp. 30.000.000,- (terbilang : tiga puluh juta rupiah) per tahun yang akan dibayar PIHAK KEDUA secara tunai dan lunas per tanggal 2 Mei 2022.
Segala properti dan fasilitas di dalam rumah tersebut dapat digunakan sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA tanpa terkecuali. Namun, segala bentuk pajak yang timbul akibat penyewaan rumah ini sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA juga akan mengganti segala kerugian finansial apabila terjadi kerusakan properti dalam rumah tersebut selama PIHAK KEDUA tinggal di situ.
Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak sesuai atau di luar kesepakatan ini, kedua pihak telah menyatakan bersedia bila perkara nantinya dibawa ke jalur hukum.
Demikian surat perjanjian sewa rumah ini kami buat secara sadar tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Surabaya, 3 Mei 2022 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
LIA ANDINI LILLA SAKILLA
Contoh Kedua
SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Lia Andini Tempat / Tanggal Lahir : Surabaya/1 Januari 1990 Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Manyar Kertoarjo XII No. 1 Surabaya Selanjutnya disebut Pihak I
Nama : Lilla Sakilla Tempat / Tanggal Lahir : Jambi / 2 Februari 1995 Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Cepu I No. 1 Sidoarjo Selanjutnya disebut Pihak II
Kami berdua membuat perjanjian sebagai berikut :
1. Saya Pihak I menyewakan rumah yang terletak di Jl. Manyar Jaya XII No. 9 RT.01/RW.01 Kelurahan Menur Kecamatan Bulak Surabaya sebesar Rp. 20.000.000,- (terbilang : dua puluh juta rupiah) selama 1 tahun dari tanggal 3 Mei 2022 sampai dengan 3 Mei 2023.
2. Memang benar saya Pihak II telah menyewa rumah dari Pihak I yang sesuai dengan poin 1 diatas.
3. Apabila rumah kontrakan itu diperbaiki oleh Pihak II maka setelah selesai masa waktu kontrak dari hasil perbaikan itu menjadi hak milik Pihak I.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan apabila ada perjanjian waktu dan lain-lain akan di musyawarahkan kemudian.
Kami yang membuat Perjanjian Pihak II Pihak I
LILLA SAKILLA LIA ANDINI
Mengetahui, Ketua RT. 01 Kelurahan Menur/Kecamatan Bulak DRS. SUTRISNO
