Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
26 Pembagian Wilayah Ganjil Genap di Jakarta
12 September 2023 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ganjil genap merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Jakarta untuk mengurangi kemacetan parah di Jakarta. Sejauh ini ada beberapa pembagian wilayah ganjil genap di Jakarta yang wajib diketahui masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, jika sampai melanggar kebijakan ini, maka masyarakat akan mendapatkan sanksi tegas dari pihak yang berwajib. Tapi masyarakat tidak perlu risau, karena kebijakan ini hanya diberlakukan pada waktu tertentu.
26 Pembagian Wilayah Ganjil Genap di Jakarta untuk Panduan Bepergian
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Jakarta, https://www.jakarta.go.id/, dijelaskan bahwa kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Ganjil genap sendiri adalah kebijakan pembatasan kendaraan bernomor plat ganjil atau genap di daerah atau ruas jalan tertentu berdasarkan tanggal. Misalnya, pada tanggal satu maka kendaraan yang boleh lewat adalah kendaraan berplat nomor ganjil, begitu juga sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Dengan peraturan tersebut, maka harapannya setengah dari kendaraan bermotor pada hari itu tidak beroperasi sehingga mengurangi kemacetan dan juga mengurangi polusi udara.
Seperti yang sudah disinggung di awal bahwa kebijakan ini hanya akan diberlakukan pada waktu tertentu saja. Kebijakan ini dilakukan pada hari Senin hingga Jumat kecuali ada hari libur nasional.
Untuk jam pemberlakuan sendiri mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB serta pukul 16.00 - 21.00 WIB. Pemberlakuan pada jam tersebut didasarkan pada jam dengan lalu lintas padat. Lalu, bagaimana dengan pembagian wilayah ganjil genap di Jakarta?
Berikut ini adalah 10 titik yang diberlakukan ganjil genap dan bisa dijadikan panduan saat bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
1. Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
2. Jakarta Selatan
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Barat
Baca juga: Stasiun MRT Terdekat dari Sarinah Jakarta
Itulah pembahasan mengenai pembagian wilayah ganjil genap di Jakarta tahun 2023 yang bisa dijadikan panduan saat bepergian. (WWN)