Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
3 Contoh Surat Kematian dari Kelurahan dan Syarat Mengurusnya
15 April 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 26 Juni 2024 15:19 WIB
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seseorang yang sudah meninggal tentu tidak dapat lagi melanjutkan urusannya di dunia. Karena itu, ahli warislah yang bertanggungjawab menyelesaikan segala urusan kerabatnya yang telah meninggal. Untuk itu diperlukan contoh surat kematian dari Kelurahan dan syarat mengurusnya.
ADVERTISEMENT
Contoh Surat Kematian dari Kelurahan
Berikut adalah 3 contoh surat kematian dari Kelurahan :
1. Contoh surat kematian dari kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
2. Contoh surat kematian dari kelurahan Cireundeu, Kota Cimahi, Jawa Barat
ADVERTISEMENT
3. Contoh surat kematian dari Kelurahan Payaman, Nganjuk, Jawa Timur
Fungsi dan Kegunaan Surat Kematian
Menurut buku Mengurus Surat-Surat Kependudukan (Identitas Diri) karya Henry S. Siswosoediro (2018:83), surat kematian berfungsi sebagai surat keterangan yang sah untuk menyatakan kematian seseorang dengan berbagai sebab.
Adapun kegunaan surat kematian antara lain :
ADVERTISEMENT
Syarat Mengurus Surat Kematian
Dilansir dari kel-pakelan.kedirikota.go.id, dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat mengurus surat kematian di kelurahan yaitu :
Sementara itu, menurut bugangan.semarangkota.go.id, pengurusan surat kematian dibedakan berdasarkan domisilinya, yaitu :
1. Meninggal di Rumah Sakit
Jika ada kerabat yang meninggal di rumah sakit, maka dokumen yang harus disiapkan diantaranya : surat keterangan kematian dari dokter, surat pengantar RT/RW setempat dan mengisi formulir F-2.29
2. Meninggal di rumah
Untuk mengurus surat kematian orang yang meninggal di rumah, perlu menyiapkan surat keterangan kematian yang diminta dari puskesmas setempat sebagai ganti dari fungsi surat keterangan kematian dari dokter.
3. Meninggal pada waktu yang telah lampau
Jika tidak bisa langsung membuat laporan kematian, maka ahli waris dapat membuat surat pernyataan kematian yang berisi keterangan waktu dan tempat kematian kerabatnya dengan dibubuhi materai. Dokumen lain yang juga harus dipersiapkan yaitu fotokopi identitas pelapor, fotokopi Kartu Keluarga, kartu identitas dua orang saksi, dan surat pernyataan dari RT/RW.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika kematian disebabkan karena kecelakaan lalu lintas, maka perlu menyiapkan surat keterangan dari kepolisian.
Henry S. Siswosoediro dalam bukunya (hlm.86) juga menyebutkan bahwa selain kepala desa/lurah, pejabat yang juga berhak mengeluarkan surat kematian adalah komandan perang (TNI dan/atau Polri), kapten kapal, pilot/kapten pesawat, dan sipir penjara atau pengadilan. Biasanya akan dilakukan cek fisik terhadap orang yang meninggal sebelum dikeluarkan surat kematian.(Bhilda)