Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Contoh Surat Pencabutan Kuasa yang Benar
1 Mei 2022 22:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat kuasa dibutuhkan seseorang untuk mengurus berbagai keperluan. Supaya dalam membuatnya tidak keliru, kamu memerlukan contoh surat pencabutan kuasa yang benar dan baik.
ADVERTISEMENT
Suatu waktu seseorang memerlukan surat pencabutan kuasa ini untuk mengurus suatu hal. Dengan dasar hukum penerbitan yang jelas, maka surat ini bukan merupakan surat biasa.
Dikutip dari buku Penuntun Membuat Gugatan karya Jeremias Lemek (2010: 24), surat kuasa merupakan lastgeving, volmacht, machtiging atau perbuatan penyuruhan atau pemberian perintah atau pemberian kuasa.
Apa Itu Surat Kuasa?
Keberadaan surat kuasa sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Ketentuan tentang surat yang satu ini tersirat dalam Pasal 1792 KUHPer. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa surat kuasa adalah salah satu bentuk persetujuan seseorang untuk memberikan perwalian akan sesuatu hal.
Tujuan surat kuasa adalah untuk melimpahkan kuasa dan wewenang kepada orang lain untuk melaksanakan hal tetentu. Surat ini digunakan saat pemberi kuasa tidak bisa hadir, karena sakit atau kegiatan penting lainnya.
ADVERTISEMENT
Hal penting dalam surat kuasa yang benar
Berikut adalah contoh surat pencabutan kuasa yang benar, dapat Anda gunakan sebagai referensi:
ADVERTISEMENT
Contoh Surat Pencabutan Kuasa
Berikut contoh surat pencabutan kuasa yang benar:
Contoh 1
CONTOH 2
ADVERTISEMENT
CONTOH 3
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tiga contoh surat pencabutan kuasa di atas dapat kamu gunakan sebagai referensi dalam membuat sebuah surat untuk menghentikan kuasa akan sesuatu pada seseorang.