Konten dari Pengguna

3 Contoh Surat Perjanjian Investasi Ini Bisa Jadi Referensimu

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

3 Contoh Surat Perjanjian Investasi Ini Bisa Jadi Referensimu, Foto: Unsplash/PepiStojanovski
zoom-in-whitePerbesar
3 Contoh Surat Perjanjian Investasi Ini Bisa Jadi Referensimu, Foto: Unsplash/PepiStojanovski

Contoh surat perjanjian investasi kerap dibutuhkan saat melakukan perjanjian kerja sama berupa pemberian investasi dengan pihak lain. Panduan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengaturan perjanjian investasi antara kedua belah pihak.

Menurut Subekti, perjanjian merupakan bentuk konkrit dari perikatan sedangkan perikatan merupakan bentuk abstrak dari perjanjian, hal ini dapat diartikan adanya hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak dan kewajiban, (R. Subekti, 1992), dikutip dari Hartana, ejournal.undiksha.ac.id.

Merujuk dari jurnal di atas, dalam surat perjanjian investasi diatur kesepakatan dan hukum yang mengikat antara kedua belah pihak. Selanjutnya, kesepakatan tersebut diatur ke dalam pasal-pasal perjanjian Investasi atau MOU tersebut

Pasal-pasal tersebut berada pada isi surat perjanjian investasi. Di mana, di dalamnya juga harus terdapat informasi secara detil mengenai data kedua belah pihak. Data tersebut berfungsi sebagai rujukan apabila terdapat permasalahan di kemudian hari.

Kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar harus diikuti dalam pembuatan surat ini. Penggunaan bahasa yang baku karena termasuk ke dalam surat resmi.

Lalu bagaimana contoh surat perjanjian investasi yang bisa dijadikan referensi dalam pembuatan surat? Simak contohnya di bawah ini!

Contoh Surat Perjanjian Investasi

Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian investasi yang benar dan dapat digunakan sebagai bahan referensi:

Contoh Surat Perjanjian Investasi 1

SURAT PERJANJIAN ( MOU ) INVESTASI

Pada hari ini, tanggal 29 April 2022, yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Eko Wahyudi

Pekerjaan : Wiraswasta

Umur : 32

Alamat : Jalan Kaliurang No 9 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama : Devi Purnamasari

Pekerjaan : Wiraswasta

Umur : 29

Alamat : Jl. Mangkubumi No 10 Bandung

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 20.000.000,00 untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI.

Bahwa Pihak Kedua adalah Pemilik Usaha Allina Skincare yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi Allina Skincare, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak pertama memberikan jumlah jumlah investasi yang sudah disepakati kedua belah pihak berjumlah Rp. 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 2

Pihak kedua wajib menyerahkan laporan keuangan dan rencana anggaran belanja kepada pihak kedua.

Pasal 3

Jika terjadi kerugian dalam proses pelaksanaan peningkatan usaha Allina Skincare, maka pihak kedua wajib menanggung semua biaya kerugian dan wajib menyelesaikan pengembalian dana kepada pihak kedua.

Pasal 4

Surat perjanjian kerjasama ini berlaku sejak surat ini ditandatangani. Namun bisa dibatalkan sewaktu-waktu atas persetujuan kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan keadaan yang sadar penuh.

Bandung, 29 April 2022

Pihak Pertama,

Eko Wahyudi

Pihak Kedua,

Devi Purnamasari

Contoh Surat Perjanjian Investasi 2

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Adi Cahyono

Jabatan : Pemilik Usaha Agen Travel BumiAyu (Peminjam Dana)

Disebut pihak Pertama (I)

Nama : Setiawan

Jabatan : Pemberi Dana

Disebut pihak Kedua

Antara pihak pertama dan kedua telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama di bidang travel BumiAyu, hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama akan diatur di dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1

Pihak pertama menerima pinjaman dana dari pihak kedua dengan tujuan untuk meningkatkan skala usaha Travel BumiAyu dalam memenuhi kebutuhan konsumen atau pelanggan.

Pasal 2

Jumlah investasi yang sudah disepakati kedua belah pihak berjumlah Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 3

Pihak pertama wajib menyerahkan laporan keuangan dan rencana anggaran belanja kepada pihak kedua.

Pasal 4

Jika terjadi kerugian dalam proses pelaksanaan peningkatan usaha travel BumiAyu, maka pihak pertama wajib menanggung semua biaya kerugian dan wajib menyelesaikan pengembalian dana kepada pihak kedua.

Pasal 5

Surat perjanjian kerjasama ini berlaku sejak surat ini ditandatangani. Namun bisa dibatalkan sewaktu-waktu atas persetujuan kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan keadaan yang sadar penuh.

Bandung, 29 April 2022

Pihak Pertama,

Adi Cahyono

Pihak Kedua,

Setiawan

Contoh Surat Perjanjian Investasi 3

SURAT PERJANJIAN ( MOU ) INVESTASI

Pada hari ini, tanggal 29 April 2022, yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Eko Wahyudi

Pekerjaan : Wiraswasta

Umur : 32

Alamat : Jalan Kaliurang No 9 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama : Devi Purnamasari

Pekerjaan : Wiraswasta

Umur : 29

Alamat : Jl. Mangkubumi No 10 Bandung

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp. 20.000.000,00 untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI.

Bahwa Pihak Kedua adalah Pemilik Usaha Allina Skincare yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi Allina Skincare, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak pertama memberikan jumlah jumlah investasi yang sudah disepakati kedua belah pihak berjumlah Rp. 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 2

Pihak kedua wajib menyerahkan laporan keuangan dan rencana anggaran belanja kepada pihak kedua.

Pasal 3

Selanjutnya pihak pertama akan memberikan keuntungan kepada pihak kedua sebesar 2% atau sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama satu bulan.

Pasal 4

Selanjutnya jika pihak pertama tidak bisa mengembalikan keuntungan tersebut, maka komisi yang diperoleh pihak pertama akan diberikan kepada pihak kedua

Pasal 5

Jika terjadi kerugian dalam proses pelaksanaan peningkatan usaha Allina Skincare, maka pihak kedua wajib menanggung semua biaya kerugian dan wajib menyelesaikan pengembalian dana kepada pihak kedua.

Pasal 6

Surat perjanjian kerjasama ini berlaku sejak surat ini ditandatangani. Namun bisa dibatalkan sewaktu-waktu atas persetujuan kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan keadaan yang sadar penuh.

Bandung, 29 April 2022

Pihak Pertama,

Eko Wahyudi

Pihak Kedua,

Devi Purnamasari

Demikianlah contoh surat perjanjian investasi yang bisa digunakan sebagai referensi. Semoga bermanfaat!(You)