Konten dari Pengguna

3 Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebagai Referensi

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
8 April 2022 15:08 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
3 Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebagai Referensi, Foto:Unsplash/AaronYun
zoom-in-whitePerbesar
3 Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebagai Referensi, Foto:Unsplash/AaronYun
ADVERTISEMENT
Contoh surat pernyataan jual beli tanah sering digunakan sebagai referensi saat membeli tanah. Jual beli tanah terdiri atas dua orang pihak yang saling bersepakat untum melakukan transaksi.
ADVERTISEMENT
Surat jual beli tanah ini memiliki kekuatan hukum sebab harus disahkan oleh notaris. Dalam pembuatannya pun harus disertai para saksi yang nantinya akan ikut menandatangani surat tersebut.
Saksi ini diperlukan guna memperkuat kedudukan hukum surat pernyataan jual beli. Bila tiada saksi, maka surat tersebut tidak bisa dianggap sebagai surat yang sah.
Dalam penulisannya, surat jual beli tanah ini menggunakan kaidah resmi bahasa Indonesia serta menggunakan kalimat baku. Surat tersebut harus memuat informasi secara detail mengenai kesepakatan yang dilakukan oleh dua belah pihak.
Pihak ini selanjutnya akan disebut sebagai pihak pertama dan kedua. Di mana pihak pertama biasanya merupakan pemilik tanah, sedangkan pihak kedua ialah pembeli tanah.
Informasi yang dimuat dalam surat jual beli tanah meliputi:
ADVERTISEMENT
Dari ketiga pasal tersebut semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Wajib ada dalam surat pernyataan jual beli tanah.
Sebelum membeli tanah pun hendaknya dilakukan survey secara mendalam tentang letak tanah, sertifikat tanah berikut trade reccord pemilik tanah sebelumnya. Hal ini guna menghindari adanya penipuan yang bisa saja terjadi pada siapa saja.
Sifat kehati-hatian tersebut juga dibenarkan dalam perniagaan secara Islam. Melansir dari buku Akad Jual Beli Tanah Secara Kredit Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah karya Heriyansah, M. Arif Musthofa, Kurniawan, bahwa dalam jual beli hendaklah disertai rasa jujur dan saling menguntungkan sehingga adanya manfaat antara kedua belah pihak. Muamalah tersebut berupa jual beli merupakan salah satu sendi kehidupan setiap muslim yang diuji nilai keagamaaan dan kehati-hatiannya serta konsistensinya dalam ajaran Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Jadi tak perlu merasa sungkan untuk memastikan terlebih dahulu sebelum membeli tanah yang diinginkan. Sebab kehati-hatian adalah bagian dari muamalah perniagaan di dalam Islam.

Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

Setelah membahas tentang kehati-hatian dalam jual beli serta mengetahui apa saja yang harus ada dalam surat jual beli, berikut ini 3 contoh surat pernyataan jual beli tanah yang bisa kamu jadikan sebagai referensi:
Contoh 1
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mulyon
Umur : 55 tahun
Pekerjaan : Pedagang
NIK : 123456789
Alamat : Jalan Merak No 3 Kediri
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
ADVERTISEMENT
Nama : Saka Arya
Umur : 29 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
NIK : 98765432
Alamat : Jalan Angsa No 9 Papar
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai PARA PIHAK
Dalam hal ini, Para Pihak menyatakan:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA,
2. Bahwa tanah dan bangunan yang dijual merupakan: sebidang tanah dengan luas 135 m2 yang terletak di Jalan Manis No. 32 Pare dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1790. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.
• Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Jambu.
• Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Mangga.
ADVERTISEMENT
• Sebelah timur berbatasan dengan Sekolah SMP Islam An Nuur.
• Sebelah barat berbatasan dengan Polindes Pare.
3. Bahwa dengan adanya perjanjian ini, Para Pihak telah sepakat bahwa hak kepemilikan atas tanah beserta bangunan PIHAK PERTAMA berpindah PIHAK KEDUA.
4. Bahwa perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dan saksi-saksi.
3. Bahwa sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
HARGA
Harga jual beli objek rumah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
Pembayaran atas jual beli rumah dalam perjanjian ini dilakukan secara tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.
ADVERTISEMENT
PASAL 3
DOKUMEN KELENGKAPAN
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan kepemilikan tanah pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.
PASAL 4
PENYERAHAN DOKUMEN
Penyerahan dokumen kelengkapan jual beli akan dilakukan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.
PASAL 5
PEMBATALAN PERJANJIAN
Jika ditemukan dokumen yang bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka dokumen akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara tunai dan lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan musyawarah untuk mufakat dengan mediasi.
ADVERTISEMENT
Jika setelah mediasi tidak terjadi penyelesaian, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara Para Pihak dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat Para Pihak.
Kediri, 8 April 2022
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
ADVERTISEMENT
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
Contoh 2
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Puguh Santoso
Umur : 55 tahun
Pekerjaan : Guru
NIK : 263748559
Alamat : Jalan Merapi No 3 Kwangsan
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
ADVERTISEMENT
Nama : Aryo Suhendro
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
NIK : 2334455667
Alamat : Jalan Flamboyan No 9 Pepe
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai PARA PIHAK
Dalam hal ini, Para Pihak menyatakan:
5. Bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA,
6. Bahwa tanah dan bangunan yang dijual merupakan: sebidang tanah dengan luas 135 m2 yang terletak di Jalan Pucang No. 32 Kwangsan dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1990. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.
• Sebelah utara berbatasan dengan Puskesmas Kwangsan.
• Sebelah selatan berbatasan dengan Pasar Betro.
ADVERTISEMENT
• Sebelah timur berbatasan dengan Sekolah SMP Mentari.
• Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Nangka.
7. Bahwa dengan adanya perjanjian ini, Para Pihak telah sepakat bahwa hak kepemilikan atas tanah beserta bangunan PIHAK PERTAMA berpindah PIHAK KEDUA.
4. Bahwa perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dan saksi-saksi.
5. Bahwa sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
HARGA
Harga jual beli objek rumah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp 240.000.000 (Dua ratus empat puluh juta rupiah).
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
Pembayaran atas jual beli rumah dalam perjanjian ini dilakukan dengan cara dicicil sebanyak empat kali angsuran dengan besaran nominal Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) melalui rekening PIHAK PERTAMA sejak ditanda tanganinya surat ini hingga jangka waktu satu tahun setelah angsuran pertama. Angsuran pertama dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatangan.
ADVERTISEMENT
PASAL 3
DOKUMEN KELENGKAPAN
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan kepemilikan tanah pada hari dibayarkannya angsuran terakhir atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah angsuran terakhir lunas.
PASAL 4
PENYERAHAN DOKUMEN
Penyerahan dokumen kelengkapan jual beli akan dilakukan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah angsuran terakhir lunas.
PASAL 5
PEMBATALAN PERJANJIAN
Jika ditemukan dokumen yang bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka dokumen akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara tunai dan lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan musyawarah untuk mufakat dengan mediasi.
ADVERTISEMENT
Jika setelah mediasi tidak terjadi penyelesaian, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara Para Pihak dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat Para Pihak.
Sidoarjo, 8 April 2022
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
ADVERTISEMENT
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
Contoh 3
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Priyadi
Umur : 65 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
NIK : 265676788959
Alamat : Jalan Panda No 4 Jakarta
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
ADVERTISEMENT
Nama : Hendra Setiawan
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Pedagang
NIK : 233567867
Alamat : Jalan Merak No 8 Tangerang
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai PARA PIHAK
Dalam hal ini, Para Pihak menyatakan:
8. Bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA,
9. Bahwa tanah dan bangunan yang dijual merupakan: sebidang tanah dengan luas 150 m2 yang terletak di Jalan Mangga No. 32 Jakarta dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1890. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.
• Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Jagimurni.
• Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Jagiseto.
ADVERTISEMENT
• Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Jagitirto.
• Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Jagimakmur.
10. Bahwa dengan adanya perjanjian ini, Para Pihak telah sepakat bahwa hak kepemilikan atas tanah beserta bangunan PIHAK PERTAMA berpindah PIHAK KEDUA.
6. Bahwa perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dan saksi-saksi.
7. Bahwa sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
HARGA
Harga jual beli objek rumah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp 660.000.000 (Enam ratus enam puluh juta rupiah).
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
Pembayaran atas jual beli rumah dalam perjanjian ini dilakukan dengan cara dicicil sebanyak dua kali angsuran dengan besaran nominal Rp 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) melalui rekening PIHAK PERTAMA sejak ditanda tanganinya surat ini hingga jangka waktu satu tahun setelah angsuran pertama. Angsuran pertama dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatangan.
ADVERTISEMENT
PASAL 3
DOKUMEN KELENGKAPAN
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan kepemilikan tanah pada hari dibayarkannya angsuran terakhir atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah angsuran terakhir lunas.
PASAL 4
PENYERAHAN DOKUMEN
Penyerahan dokumen kelengkapan jual beli akan dilakukan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah angsuran terakhir lunas.
PASAL 5
PEMBATALAN PERJANJIAN
Jika ditemukan dokumen yang bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka dokumen akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara tunai dan lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan musyawarah untuk mufakat dengan mediasi.
ADVERTISEMENT
Jika setelah mediasi tidak terjadi penyelesaian, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara Para Pihak dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat Para Pihak.
Jakarta, 8 April 2022
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
ADVERTISEMENT
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
Itulah tadi contoh surat jual beli tanah yang bisa dicoba saat akan melakukan transaksi jual beli. Tetap berhati-hati ya, agar kamu tidak dirugikan atau merugikan orang lain. Selamat mencoba!(You)