Konten dari Pengguna

3 Perbedaan Paspor Elektronik dan Biasa yang Perlu Diketahui

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
1 Januari 2025 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perbedaan paspor elektronik dan biasa. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Unsplash/Blake Guidry
zoom-in-whitePerbesar
Perbedaan paspor elektronik dan biasa. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Unsplash/Blake Guidry
ADVERTISEMENT
Perbedaan paspor elektronik dan biasa perlu diketahui oleh setiap WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Meski sama-sama berfungsi sebagai identitas internasional dan izin untuk bepergian ke luar negeri, kedua jenis paspor ini berbeda dari beberapa aspek.
ADVERTISEMENT
Memahami perbedaan kedua jenis paspor adalah hal krusial karena keduanya menawarkan fitur yang berbeda. Dengan pemahaman ini, setiap WNI dapat memilih jenis paspor yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

3 Perbedaan Paspor Elektronik dan Biasa dari Berbagai Aspek

Menurut laman depok.imigrasi.go.id, paspor adalah bukti identitas diri warga negara Indonesia yang ada di luar tanah air. Paspor merupakan dokumen milik negara yang wajib dijaga dan dilindungi dengan sebaik-baiknya.
Paspor sendiri ada 2 jenis yakni paspor biasa dan paspor elektronik. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Simak perbedaan paspor elektronik dan biasa dari berbagai aspek berikut ini!

1. Dari Segi Harga

Untuk pembuatan paspor biasa, tarif pembuatan yang dikenakan lebih murah. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun biaya pembuatannya adalah Rp350.000, sedangkan paspor elektronik dengan masa berlaku sama, biaya pembuatannya Rp650.000.
ADVERTISEMENT
Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya pembuatan Rp950.000. Sementara itu, untuk paspor biasa dengan masa berlaku yang sama biaya pembuatannya hanya Rp650.000.

2. Dari Segi Keamanan

Dari aspek keamanan, paspor elektronik jauh lebih aman dan sulit dipalsukan. Ini karena paspor elektronik atau e-paspor memiliki data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya yang tersimpan di dalam chip dan bisa dipindai. Ini tidak ditemukan pada paspir biasa.

3. Dari Segi Keistimewaan

Dengan harga yang lebih mahal dan keamanan yang lebih baik, e-paspor menawarkan keistimewaan lain yang tidak dimiliki oleh paspor biasa. Keistimewaan tersebut berupa bebas visa atau visa waiver. Jadi, pemegang e-paspor bisa melakukan kunjungan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga selama 15 hari ke negara-negara tertentu, salah satunya Jepang.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui, pemegang paspor biasa non elektronik harus mengajukan visa terlebih dahulu untuk bisa berangkat ke Jepang. Ini tidak berlaku bagi pemilik e-paspor. Selain Jepang ada beberapa negara lainnya yang juga bisa dikunjungi selama maksimal 15 hari oleh pemilik e-paspor tanpa visa.
Itu dia informasi mengenai perbedaan paspor elektronik dan biasa yang perlu diketahui oleh setiap WNI yang akan berangkat ke luar negeri. Semoga informasi ini bermanfaat. (DS)