Konten dari Pengguna

4 Contoh Surat Pernyataan Perjanjian Sesuai Keperluannya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

contoh surat pernyataan perjanjian. sumber foto: unsplash/pebisnis menegosiasikan kontrak
zoom-in-whitePerbesar
contoh surat pernyataan perjanjian. sumber foto: unsplash/pebisnis menegosiasikan kontrak

Surat pernyataan perjanjian digunakan untuk membuat kesepakatan terhadap kedua belah pihak sebagai bentuk pertanggung jawaban akan suatu hal, atau kesepakatan tentang hal yang akan dilakukan. Berikut ini 4 contoh surat pernyataan perjanjian dan kegunaanya yang bisa dipakai sesuai kebutuhan.

4 Contoh Surat Pernyataan Perjanjian

Contoh surat pernyataan perjanjian memiliki fungsinya masing-masing. Seperti surat perjanjian pertanggung jawaban properti untuk menjamin kesalahan selama renovasi rumah dilakukan.

Selain pertanggung jawaban properti ada pula surat perjanjian kerja sama usaha untuk menjalin adanya kerjasama berupa invetasi saham dan bagi hasil dari usaha tersebut. Surat kontrak kerja berfungsi untuk menjamin hak-hak karyawan tersebut selama berkerja. Yang terakhir ada surat hutang piutang yang, digunakan sebagai jaminan dan bukti adanya peminjaman uang antara pihak pertama dan pihak kedua.

Berdasarkan referensi buku, 101 Draft Membuat Surat Perjanjian dan Kontrak, Rini. P (2009) berikut contoh surat pernyataan perjanjian:

1. Surat Pernyataan Perjanjian Pertanggung Jawaban Properti

SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN PERTANGGUNGJAWABAN PROPERTI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama lengkap : Aditya Amar Wiyata

Jabatan terakhir : Pemilik Rumah

Nomor KTP : 545687222710

Alamat lengkap : Jl. Mranggen Barat, No. 328. Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

Nomor Telp : 081451361732

Dengan ini memberikan tanggung jawab renovasi rumah saya secara penuh kepada:

Nama lengkap : Yogi Saputra

Jabatan terakhir : Kontraktor Properti

Nomor KTP : 4478591710338

Alamat lengkap : Jl. Tlogosari Selatan, No 4, RT/RW 08/11. Semarang

Nomor Telp : 08787287006

Saya yang bertanda tangan di bawah ini akan melimpahkan tanggung jawab renovasi rumah saya secara penuh kepada saudara Yogi Saputra. Renovasi dilaksanakan mulai dari 10 April 2022 sampai dengan 14 Juni 2022.

Apabila nanti terjadi pelanggaran ketentuan dan etika dari Kontraktor Properti, maka saya akan bertanggung jawab secara penuh atas segala bentuk kesalahan yang diperbuat dan siap menerima berbagai bentuk sanksi yang ada.

Demikianlah surat pernyataan perjanjian tanggung jawab properti ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Semarang, 11 April 2022

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Yogi Saputra Aditya Amar Wiyata

2. Surat Pernyataaan Perjanjian Kerja Sama Usaha

surat kerjasama usaha. sumber foto : unsplash/ikan koi mewah

Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Aditya Amar Wiyata

Alamat : Jl. Mranggen Barat, No. 328. Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

No Telpon : 081451361732

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Yogi Saputra

Alamat : Jl. Tlogosari Selatan, No 4, RT/RW 08/11. Semarang

No Telpon : 08787287006

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Pada hari Senin, 11 April 2022, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan usaha dalam bidang perikanan yaitu Budidaya Ikan Koi Skala Rumahan dan saling melibatkan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan jenis usaha tersebut.

Pasal 2

BENTUK KERJA SAMA

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada PIHAK KEDUA berupa uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mendirikan dan mengelola usaha budidaya ikan koi skala rumahan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.

  2. PIHAK KEDUA akan mempergunakan modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mendirikan dan mengelola usaha budidaya ikan koi skala rumaha ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.

Pasal 3

HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dan memberikan modal awal sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan mengelola usaha budidaya ikan koi skala rumahan.

  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha usaha budidaya ikan koi skala rumahan.

  3. PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 25% dari usaha budidaya ikan koi skala rumahan, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.

Pasal 4

HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mendirikan usaha budidaya ikan koi skala rumahan.

  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola usaha budidaya ikan koi skala rumahan.

  3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengadakan promosi dan sales marketing kepada para konsumen untuk meningkatkan usaha budidaya ikan koi skala rumahan.

  4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun dan membuat laporan keuangan setiap bulan dan melaporkannya kepada PIHAK PERTAMA.

  5. PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 60% dari usaha usaha budidaya ikan koi skala rumahan, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak

Pasal 5

PEMBAGIAN HASIL USAHA

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi keuntungan bersih (net profit) usaha dengan persentase sebagai berikut :

  2. PIHAK PERTAMA (Investor) sebesar 25 %

  3. PIHAK KEDUA (Enterpreneur) sebesar 35 %

  4. Karyawan sebesar 20%

Pasal 6

JANGKA WAKTU

  1. Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya usaha tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

  2. Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan ikatan kerja sama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia).

Pasal 7

PENYELESAIAN MASALAH

  1. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja sama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.

  2. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

  3. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.

  4. Demikian Surat Perjanjian dibuat dengan keadaan sadar oleh masing-masing pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semarang, 11 April 2022

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai 6000

Aditya Amar Wiyata Yogi Saputra

3. Surat Pernyataan Perjanjian Kontrak Kerja

surat perjanjian kontrak kerja. sumber foto : unsplash/dua pengusaha

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA CV KENANGA

Nomor : 345/SPKK-APW/XXV/2022

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Sebagai Pihak Pertama (1) :

Nama lengkap : Aditya Amar Wiyata

Jabatan terakhir : Pemilik Rumah

Nomor KTP : 545687222710

Alamat lengkap : Jl. Mranggen Barat, No. 328. Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

Nomor Telp : 081451361732

Jabatan : HRD CV KENANGA

Sebagai Pihak Kedua (2) :

Nama lengkap : Yogi Saputra

Nomor KTP : 4478591710338

Alamat lengkap : Jl. Tlogosari Selatan, No 4, RT/RW 08/11. Semarang

Nomor Telp : 08787287006

Mulai Bekerja : 1 April 2022

Jabatan : Admin Rental Mobil

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama 1 Tahun. Dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1. Batas Waktu Perjanjian:

Perjanjian ini berlaku selama 1 Tahun dari tanggal 1 April 2022 Sampai dengan 1 tahun kedepan pada tanggal 1 April 2023.

2. Jam Kerja:

Pihak (1) mempunyai jam kerja 10 jam kerja perhari.

3. Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur:

Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 30 akhir bulan dengan jumlah Rp. 4.000.000, Tunjangan Rp. 1.000.000 dan Transportasi Rp. 100.000 per bulan.

4. Biaya Pengobatan:

Pada akhir tahun Pihak (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. 3.000.000 (Jika selama 1 tahun tidak ada klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimun Rp. 4.000.000 / Bulan (dengan memperlihatkan surat dokter dan resep obat) akan diberikan kepada Pihak (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak (2) telah mengambil Biaya Pengobatan, maka sisa atau Biaya Pengobatan per tahunnya akan dianggap hilang.

5. Cuti Tahunan:

Pihak (2) akan mendapatkan cuti selama 14 hari, untuk masa kerja selama 1 tahun (setelah kontrak masa pertama habis).

Pihak Pertama Pihak Kedua

HRD CV KENANGA ADMIN RENTAL MOBIL

Aditya Amar Wiyata Yogi Saputra

4. Surat Pernyataan Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Senin 11 April 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang.

Yang bertanda tangan dibawah ini sebagai pihak pertama:

Nama : Aditya Amar Wiyata

Pekerjaan : HRD CV KENANGA

Alamat : Jl. Mranggen Barat, No. 328. Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

No Telpon : 081451361732

Yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua :

Nama : Yogi Saputra

Pekerjaan : Admin Rental Mobil

Alamat : Jl. Tlogosari Selatan, No 4, RT/RW 08/11. Semarang

No Telpon : 08787287006

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

  • PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari PIHAK KEDUA dimana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.

  • PIHAK PERTAMA bersedia memberikan jaminan yaitu logam mulia 5 gram yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA.

  • PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Hutang ini.

  • Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali kepada orang lain.

  • Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing surat untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

  • Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

  • Demikian Surat Perjanjian Hutang ini dibuat bersama di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Aditya Amar Wiyata Yogi Saputra

Para Saksi (dua dari PIHAK PERTAMA, dua dari PIHAK KEDUA)

Nama Tanda tangan

Armi

Hania

Wawan

Agus

Semoga 4 contoh surat pernyataan perjanjian di atas dapat membantu Anda dalam pekerjaan maupun kegiatan Anda selanjutnya. (FIQA)