4 Contoh Surat Pernyataan Perjanjian Sesuai Keperluannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat pernyataan perjanjian digunakan untuk membuat kesepakatan terhadap kedua belah pihak sebagai bentuk pertanggung jawaban akan suatu hal, atau kesepakatan tentang hal yang akan dilakukan. Berikut ini 4 contoh surat pernyataan perjanjian dan kegunaanya yang bisa dipakai sesuai kebutuhan.
4 Contoh Surat Pernyataan Perjanjian
Contoh surat pernyataan perjanjian memiliki fungsinya masing-masing. Seperti surat perjanjian pertanggung jawaban properti untuk menjamin kesalahan selama renovasi rumah dilakukan.
Selain pertanggung jawaban properti ada pula surat perjanjian kerja sama usaha untuk menjalin adanya kerjasama berupa invetasi saham dan bagi hasil dari usaha tersebut. Surat kontrak kerja berfungsi untuk menjamin hak-hak karyawan tersebut selama berkerja. Yang terakhir ada surat hutang piutang yang, digunakan sebagai jaminan dan bukti adanya peminjaman uang antara pihak pertama dan pihak kedua.
Berdasarkan referensi buku, 101 Draft Membuat Surat Perjanjian dan Kontrak, Rini. P (2009) berikut contoh surat pernyataan perjanjian:
1. Surat Pernyataan Perjanjian Pertanggung Jawaban Properti
SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN PERTANGGUNGJAWABAN PROPERTI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap : Aditya Amar Wiyata
Jabatan terakhir : Pemilik Rumah
Nomor KTP : 545687222710
Alamat lengkap : Jl. Mranggen Barat, No. 328. Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
Nomor Telp : 081451361732
Dengan ini memberikan tanggung jawab renovasi rumah saya secara penuh kepada:
Nama lengkap : Yogi Saputra
Jabatan terakhir : Kontraktor Properti
Nomor KTP : 4478591710338
Alamat lengkap : Jl. Tlogosari Selatan, No 4, RT/RW 08/11. Semarang
Nomor Telp : 08787287006
Saya yang bertanda tangan di bawah ini akan melimpahkan tanggung jawab renovasi rumah saya secara penuh kepada saudara Yogi Saputra. Renovasi dilaksanakan mulai dari 10 April 2022 sampai dengan 14 Juni 2022.
Apabila nanti terjadi pelanggaran ketentuan dan etika dari Kontraktor Properti, maka saya akan bertanggung jawab secara penuh atas segala bentuk kesalahan yang diperbuat dan siap menerima berbagai bentuk sanksi yang ada.
Demikianlah surat pernyataan perjanjian tanggung jawab properti ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 11 April 2022
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Yogi Saputra Aditya Amar Wiyata
2. Surat Pernyataaan Perjanjian Kerja Sama Usaha
Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Aditya Amar Wiyata
Alamat : Jl. Mranggen Barat, No. 328. Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
No Telpon : 081451361732
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Yogi Saputra
Alamat : Jl. Tlogosari Selatan, No 4, RT/RW 08/11. Semarang
No Telpon : 08787287006
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Pada hari Senin, 11 April 2022, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan usaha dalam bidang perikanan yaitu Budidaya Ikan Koi Skala Rumahan dan saling melibatkan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan jenis usaha tersebut.
Pasal 2
BENTUK KERJA SAMA
PIHAK PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada PIHAK KEDUA berupa uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mendirikan dan mengelola usaha budidaya ikan koi skala rumahan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.
PIHAK KEDUA akan mempergunakan modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mendirikan dan mengelola usaha budidaya ikan koi skala rumaha ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dan memberikan modal awal sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan mengelola usaha budidaya ikan koi skala rumahan.
PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha usaha budidaya ikan koi skala rumahan.
PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 25% dari usaha budidaya ikan koi skala rumahan, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mendirikan usaha budidaya ikan koi skala rumahan.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola usaha budidaya ikan koi skala rumahan.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengadakan promosi dan sales marketing kepada para konsumen untuk meningkatkan usaha budidaya ikan koi skala rumahan.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun dan membuat laporan keuangan setiap bulan dan melaporkannya kepada PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 60% dari usaha usaha budidaya ikan koi skala rumahan, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak
Pasal 5
PEMBAGIAN HASIL USAHA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi keuntungan bersih (net profit) usaha dengan persentase sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA (Investor) sebesar 25 %
PIHAK KEDUA (Enterpreneur) sebesar 35 %
Karyawan sebesar 20%
Pasal 6
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya usaha tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan ikatan kerja sama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia).
Pasal 7
PENYELESAIAN MASALAH
Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja sama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
Apabila terjadi perselisihan mengenai kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
Demikian Surat Perjanjian dibuat dengan keadaan sadar oleh masing-masing pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semarang, 11 April 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
Aditya Amar Wiyata Yogi Saputra
3. Surat Pernyataan Perjanjian Kontrak Kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA CV KENANGA
Nomor : 345/SPKK-APW/XXV/2022
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Sebagai Pihak Pertama (1) :
Nama lengkap : Aditya Amar Wiyata
Jabatan terakhir : Pemilik Rumah
Nomor KTP : 545687222710
Alamat lengkap : Jl. Mranggen Barat, No. 328. Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
Nomor Telp : 081451361732
Jabatan : HRD CV KENANGA
Sebagai Pihak Kedua (2) :
Nama lengkap : Yogi Saputra
Nomor KTP : 4478591710338
Alamat lengkap : Jl. Tlogosari Selatan, No 4, RT/RW 08/11. Semarang
Nomor Telp : 08787287006
Mulai Bekerja : 1 April 2022
Jabatan : Admin Rental Mobil
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama 1 Tahun. Dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Batas Waktu Perjanjian:
Perjanjian ini berlaku selama 1 Tahun dari tanggal 1 April 2022 Sampai dengan 1 tahun kedepan pada tanggal 1 April 2023.
2. Jam Kerja:
Pihak (1) mempunyai jam kerja 10 jam kerja perhari.
3. Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur:
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 30 akhir bulan dengan jumlah Rp. 4.000.000, Tunjangan Rp. 1.000.000 dan Transportasi Rp. 100.000 per bulan.
4. Biaya Pengobatan:
Pada akhir tahun Pihak (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. 3.000.000 (Jika selama 1 tahun tidak ada klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimun Rp. 4.000.000 / Bulan (dengan memperlihatkan surat dokter dan resep obat) akan diberikan kepada Pihak (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak (2) telah mengambil Biaya Pengobatan, maka sisa atau Biaya Pengobatan per tahunnya akan dianggap hilang.
5. Cuti Tahunan:
Pihak (2) akan mendapatkan cuti selama 14 hari, untuk masa kerja selama 1 tahun (setelah kontrak masa pertama habis).
Pihak Pertama Pihak Kedua
HRD CV KENANGA ADMIN RENTAL MOBIL
Aditya Amar Wiyata Yogi Saputra
4. Surat Pernyataan Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin 11 April 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang.
Yang bertanda tangan dibawah ini sebagai pihak pertama:
Nama : Aditya Amar Wiyata
Pekerjaan : HRD CV KENANGA
Alamat : Jl. Mranggen Barat, No. 328. Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
No Telpon : 081451361732
Yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua :
Nama : Yogi Saputra
Pekerjaan : Admin Rental Mobil
Alamat : Jl. Tlogosari Selatan, No 4, RT/RW 08/11. Semarang
No Telpon : 08787287006
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari PIHAK KEDUA dimana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan jaminan yaitu logam mulia 5 gram yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Hutang ini.
Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali kepada orang lain.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing surat untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Hutang ini dibuat bersama di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Aditya Amar Wiyata Yogi Saputra
Para Saksi (dua dari PIHAK PERTAMA, dua dari PIHAK KEDUA)
Nama Tanda tangan
Armi
Hania
Wawan
Agus
Semoga 4 contoh surat pernyataan perjanjian di atas dapat membantu Anda dalam pekerjaan maupun kegiatan Anda selanjutnya. (FIQA)
