Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
4 Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pergi ke Luar Negeri
12 Juli 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dokumen yang dibutuhkan untuk pergi ke luar negeri itu apa saja? Ketika sedang berlibur ke negara lain, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang wajib untuk dibawa dan tidak boleh ketinggalan. Ada 4 dokumen yang sangat penting untuk dibawa dan tidak boleh sampai hilang.
ADVERTISEMENT
Dokumen-dokumen yang wajib tersebut dibutuhkan agar urusan administrasi lancar, terlebih lagi saat kamu melewati pemeriksaan imigrasi di lokasi negara tujuan, serta kepentingan administrasi lainnya sebagaimana halnya jika berkunjung ke suatu tempat atau negara.
Apa saja dokumen penting yang harus di siapkan untuk pergi ke luar negeri?
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pergi ke Luar Negeri
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, berikut adalah deretan dokumen yang dibutuhkan untuk pergi ke luar negeri:
1. Paspor
Dokumen penting yang wajib kamu bawa adalah paspor. Paspor menunjukan identitas kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri. Terdapat beberapa jenis paspor yaitu paspor biasa, e-paspor, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Fungsi utama dari paspor adalah sebagai dokumen yang digunakan seseorang untuk dapat berpergian masuk dan keluar dari satu negara ke negara lain.
ADVERTISEMENT
2. Visa
Visa menjadi dokumen penting yang perlu dipersiapkan saat kamu akan berkunjung ke luar negeri. Visa bisa dikatakan sebagai dokumen izin berkunjung ke suatu negara ke negara lainnya secara legal.
Fungsi visa adalah sebagai dokumen yang menunjukan izin keluar masuk ke suatu negara. Fungsi ini akan berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara yang menjadi tujuan.
3. Exit permit
Dokumen ini berbentuk lembaran kertas berisi stempel resmi yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi. Masa berlaku dokumen ini sekitar tiga bulan atau lebih.
4. Surat keterangan fiskal
Kamu juga harus menyertakan surat keterangan fiskal. Surat ini menunjukan bahwa kamu warga yang taat membayar pajak. Contoh surat keterangan fiskal yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Demikianlah dokumen penting yang wajib kamu siapkan ketika akan pergi ke luar negeri. Dokumen ini bisa kamu urus di kantor imigrasi terdekat.(Umi)
ADVERTISEMENT