Konten dari Pengguna

6 Aturan Bagasi Kereta Api yang Penting untuk Diketahui Penumpang

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan bagasi kereta api. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Pexels/ Rajat Jain
zoom-in-whitePerbesar
Aturan bagasi kereta api. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Pexels/ Rajat Jain

Sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh penumpang. Salah satunya adalah aturan bagasi kereta api. Sebab, ada aturan bagasi maksimal hingga biaya yang harus dibayarkan penumpang untuk kelebihan bagasi.

Aturan ini tentu dibuat bukan tanpa alasan, yang paling utama adalah kenyamanan para penumpang selama perjalanan. Selain itu, regulasi bagasi juga dibuat sehingga penumpang tidak membawa barang yang berlebihan.

Aturan Bagasi Kereta Api yang Perlu Diperhatikan oleh Penumpang

instagram embed

Setiap moda transportasi umum sudah pasti memiliki aturan sendiri terkait barang bawaan penumpang, dalam hal ini bagasi. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kelebihan muatan yang dapat membahayakan nyawa.

Dikutip dari website apps.kereta-api.co.id, terdapat beberapa aturan bagasi kereta api yang perlu menjadi perhatian penumpang, di antaranya:

  1. Setiap penumpang boleh membawa bagasi dalam kabin, dengan berat maksimal 20 kg dengan volume maksimal 100 dm3. Adapun aturan dimensi tersebut adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm), maksimal empat jenis bagasi gratis.

  2. Bagasi yang tidak sesuai dengan aturan nomor satu, baik dari berat, volume, dan dimensi, wajib membayar biaya kelebihan bagasi. Biaya ini berlaku untuk kelebihan bagasi hingga 40 kg, volume 200 dm3, dan dimensi 70 cm x 48 x 60 cm.

  3. Biaya kelebihan bagasi berbeda sesuai dengan kelas pada tiket penumpang, yaitu kelas eksekutif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg.

  4. Pembayaran biaya kelebihan bagasi dapat dilakukan di stasiun keberangkatan. Bagasi lebih tersebut tetap bisa dibawa ke dalam gerbong, kecuali untuk bagasi berupa kereta bayi, kursi roda manual, hingga tongkat untuk alat bantu berjalan.

  5. Jika ingin membawa sepeda lipat, maksimal berat adalah 20 kg dengan diameter roda maksimal adalah 22 inci. Meski begitu, penumpang tidak diperkenankan untuk membawa sepeda non-lipat ke dalam kabin.

  6. Selain itu, penumpang juga tidak dibolehkan untuk membawa bagasi berupa hewan peliharaan, narkotika, psikotropika, juga zat adiktif lain, senjata api maupun senjata tajam, papan selancar, barang berbau tajam, serta benda yang mudah terbakar dan meledak.

Baca juga: 9 Fasilitas Kereta Luxury Argo Lawu yang Mewah, Bikin Perjalanan Semakin Nyaman

Demikian aturan bagasi kereta api yang perlu menjadi perhatian para penumpang. Sebisa mungkin, pastikan untuk tidak membawa barang yang melebihi kapasitas, sehingga tidak mengganggu kenyamanan perjalanan. (YD)