Konten dari Pengguna

6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Foto: Unsplash/FachryHadid
zoom-in-whitePerbesar
6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Foto: Unsplash/FachryHadid

Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru telah ditetapkan oleh pihak Kereta Api Indonesia. Syarat ini akan berlaku di seluruh stasiun dan akan dilakukan kontrol serta pengawasan lebih lanjut dalam pemberlakuan aturan tersebut.

Syarat yang ditetapkan oleh pihak KAI berpedoman pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada tanggal 4 April 2022. Aturan yang ditetapkan oleh Kemenhub tersebut yakni SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Diberlakukannya syarat perjalanan kereta api jarak jauh diharapkan dapat menjadi solusi bagi penumpang yang ingin melakukan mudik di tengah virus Covid-19 yang masih melanda. Adanya aturan ini dinilai juga bisa memberikan ruang bagi masyarakat sebab terdapat kemudahan bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Melansir dari situs resmi Kereta Api Indonesia, berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2022:

  1. Penumpang yang sudah melakukan vaksin ketiga hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

  2. Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis satu dan dua, namun belum melakukan vaksin ketiga maka wajib menunjukkan sertifikat vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi serta wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid -19. Untuk Rapid tes Antigen berlaku 1 x 24 jam, sementara RT-PCR 3x24 jam.

  3. Penumpang yang sudah melakukan vaksin satu namun belum melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga maka wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi beserta hasil negatif covid-19 melalui tes RT-PCR 3x24 jam.

  4. Penumpang yang belum vaksin dengan alasan kesehatan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR 3x24 jam.

  5. Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 namun wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

  6. Seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak, mencuci tangan, serta mengenakan masker.

Ulasan mengenai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang harus diketahui penumpang sebelum melakukakan perjalanan, semoga membantu calon penumpang kereta api dalam memenuhi semua syarat di atas.(You)