Konten dari Pengguna

7 Jenis Visa Indonesia untuk Pelancong

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jenis Visa Indonesia. Foto: Unsplash/CardMapr.nl
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenis Visa Indonesia. Foto: Unsplash/CardMapr.nl

Sebelum berkunjung ke luar negeri, salah satu hal yang harus kamu persiapkan adalah visa. Tak jauh beda dengan negara lain, Indonesia juga memiliki beberapa jenis visa. Berikut ini jenis visa Indonesia yang harus diketahui pelancong.

Ada berapa jenis visa Indonesia yang harus diketahui para pelancong? Yuk, simak artikel berikut ini untuk mengetahui informasi yang lebih jelas dan lengkap.

Jenis Visa Indonesia

Ilustrasi Jenis Visa Indonesia. Foto: Unsplash/Dennis Rochel.

Menurut portal resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Saat ini ada 7 jenis visa Indonesia yang berlaku dan harus diketahui pelancong.

1. Visa Diplomatik

Yang pertama adalah visa diplomatik. Visa diplomatik ini dikeluarkan untuk diplomat dan pejabat pemerintah yang berwenang guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

2. Visa Dinas

Selanjutnya visa dinas. Visa ini diberikan kepada WNA pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk melaksanakan tugas resmi, tetapi tidak bersifat diplomatik.

3. Visa Kunjungan

Pasal 38 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa visa kunjungan diberikan untuk orang asing yang hendak mengadakan perjalanan ke wilayah Indonesia.

Perjalanan itu bisa berupa kunjungan tugas pemerintahan, jurnalistik, sosial budaya, bisnis, keluarga, pendidikan, pariwisata, atau sekadar singgah untuk kemudian meneruskan perjalanan ke negara lain.

4. Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan kepada WNA yang hendak tinggal di Indonesia untuk waktu paling lama dua tahun.

5. Visa Transit

Visa transit digunakan untuk perjalanan udara dan melanjutkan penerbangan selanjutnya ke negara tujuan. Visa transit hanya berlaku sekitar 24 jam atau tergantung ketentuan negara yang kamu tuju.

6. Single Entry Visa

Sesuai dengan namanya, single entry visa adalah dokumen visa yang berlaku untuk satu kali masuk dengan masa tinggal terbatas di Indonesia.

WNA bisa mendapat single entry visa untuk keperluan berkunjung ke Indonesia. Masa tinggal maksimal 30 hari untuk jenis visa dinas dan diplomatik, sedangkan untuk kunjungan biasa masa tinggalnya maksimal 60 hari.

7. Multiple Entry Visa

Visa jenis ini berlaku untuk beberapa kali masuk ke Indonesia. Namun, masa tinggalnya di Indonesia pun terbatas.

Pemegang multiple entry visa ini diizinkan keluar masuk Indonesia tanpa harus mengajukan dokumen lagi.

Itulah informasi mengenai jenis-jenis visa yang berlaku di Indonesia. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu semua.