Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
7 Kelebihan E Paspor daripada Paspor Biasa
1 Juli 2022 21:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sekarang untuk membuat paspor kamu bisa mengajukannyas ecara online atau daring, agar memudahkan kamu mengurus berkas permohonan ke bagian imigrasi (www.imgrigasi.co.id). Inilah beberapa kelebihan e-paspor daripada paspor biasa yang perlu kamu ketahui sebelum membuatnya.
ADVERTISEMENT
Jendela Dunia merangkum tujuh kelebihan e-paspor yang akan kamu dapatkan, dibandingkan dengan membuat paspor biasa, selengkapnya dalam uraian berikut.
7 Kelebihan E-Paspor
Bersumber dari buku, Tata Operasi Darat, menyebutkan tentang fungsi paspor, secara sederhana sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya saja KTP berlaku untuk lokal dan nasional, maka paspor berlaku untuk internasional.
Berikut beberapa kelebihan menggunakan e-paspor, dibandingkan dengan paspor biasa, yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan internasional.
1. Data Lebih Lengkap
Kelebihan e-papor yang pertama yaitu kelengkapan data seperti bentuk wajah pemilik, sidik jari serta data biometrik ini disimpan di dalam sebuah chip, dan tertanam di dalam paspor elektronik mu.
ADVERTISEMENT
2. Kemudahan Mendapatkan Visa
Visa digunakan sebagai izin keluar dan masuk ke suatu negara, di Indonesia sendiri persyaratan penerbangan bebas visa baru berlaku di negara ASEAN, Qatar, Turki, Nepal, Pakistan dan lainnya.
Kelebihan menggunakan e-paspor karena data-data yang ada sudah akurat dan bisa dengan mudah diverifikasi oleh kedutaan negara yang akan didatangi, sehingga memudahkan kamu untuk memperoleh visa ke negara lain. Misalnya perjalanan ke Jepang.
3. E-Paspor Tersedia di Beberapa Kantor Imigrasi
Sekarang terdapat 52 Kantor Imigrasi yang menyediakan layanan pembuatan paspor elektronik, karena tidak semua kantor imigrasi dapat membuat e-paspor.
Sebelumnya jumlah kantornya hanya 35, namun ditambah menjadi 52 kantor, untuk memudahkan teman-teman membuat paspor elektronik, karena sistem cip elektronik belum dimiliki di beberapa kantor imigrasi.
4. Bebas Antri dengan Autogate
Jika menggunakan paspor biasa, kamu diharuskan untuk antre di booth imigrasi. Namun dengan paspor elektronik, kamu hanya perlu men-scan e-paspor dan gerbang akan terbuka secara otomatis tanpa perlu mengantre.
ADVERTISEMENT
5. Liburan ke Jepang Tanpa Visa
Sejak 2014 pemerintah Jepang mengeluarkan peraturan baru, untuk masyarakat Indonesia yang akan pergi ke sana, yaitu pembebasan visa apabila menggunakan paspor elektronik.
Maksimal kunjungan hari yang kamu dapatkan selama 15 hari tanpa visa, dengan jangka masa berlaku e-paspor selama 3 tahun. Kamu bisa merencakan liburanmu ke Jepang tanpa mengurus visa untuk izin keluar dan masuk.
6. Biaya Pembuatan yang Berbeda
Biaya pembuatan e-paspor juga berbeda dengan paspor biasa, untuk eletronik paspor sebesar Rp 655.000 dengan jumlah 48 halaman, sedangkan paspor biasa dengan 48 halaman yaitu Rp 355.000 saja.
7. Terhindar dari Pemalsuan Data
Kelebihan e-paspor yang terakhir yaitu, kelengkapan data di paspor elektronik, misalnya sidik jari, data biometrik bentuk wajah yang disimpan dalam chip. Membuat data tersebut tidak dapat dipalsukan. Berbeda dengan paspor biasa yang tidak memiliki sistem penyimpanan data di chip.
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan mengenai kelebihan e-paspor , semoga informasi ini dapat membantu teman-teman.(Ifra)