Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat? Cari Tahu di Sini!
8 Oktober 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu paspor elektronik polikarbonat? Hal itu terkadang ditanyakan oleh para pemilik paspor yang ingin memperpanjang atau memperbarui paspor lamanya. Paspor polikarbonat memang termasuk paspor baru yang saat ini mulai banyak diterapkan penggunaannya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang belum memahami pengertian paspor polikarbonat berikut biaya dan kelebihannya, yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat
Apa itu paspor elektronik polikarbonat? Paspor polikarbonat merupakan salah satu jenis paspor elektronik yang ada di Indonesia.
Awalnya paspor elektronik hanya berbahan dasar kertas. Sekarang bahan paspor tersebut diperbarui oleh pemerintah agar sesuai dengan standar internasional.
Paspor dengan bahan polikarbonat memiliki keunggulan dibandingkan paspor berbahan kertas. Oleh karena itu, pihak imigrasi terus berupaya mengembangkan penggunaan paspor ini.
Keunggulan Paspor Polikarbonat
Keunggulan paspor ini yaitu memiliki bahan dasar yang kuat. Selain itu, bahan polikarbonat dinilai mampu menyimpan data yang lebih akurat karena langsung tersimpan dalam chip. Data juga menjadi lebih aman dan mudah diakses.
ADVERTISEMENT
Kelebihan lain dari memiliki paspor elektronik adalah tidak perlu mengantre. Warga yang memegang e-paspor bisa langsung menuju auto-gate dan memindai paspor yang dimiliki saat sampai di bandara luar negeri.
Biaya Pembuatan Paspor
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
1. Paspor Biasa
Paspor yang terdiri dari 48 halaman dalam satu buku ini membutuhkan biaya sebesar Rp 350.000.
2. Paspor Elektronik
Paspor yang terdiri dari 48 halaman dalam satu buku ini membutuhkan biaya sebesar Rp 650.000.
3. Biaya Beban
Jika paspor hilang akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 1.000.000. Sementara itu, apabila terjadi kerusakan biayanya sebesar Rp 500.000.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Imigrasi Pemerintah Jakarta, paspor merupakan dokumen wajib yang menjadi syarat untuk bepergian ke luar negeri. Dokumen ini harus dimiliki oleh setiap warga negara yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT