Konten dari Pengguna

Apa Itu Paspor Hitam dan Fungsinya? Ini Jawabannya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu paspor hitam? foto unplash, Nicole Geri
zoom-in-whitePerbesar
Apa itu paspor hitam? foto unplash, Nicole Geri

Ada berbagai jenis passpor yang perlu kamu ketahui, seperti paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik. Namun dari berbagai paspor tersebut memiliki warna sampul yang berbeda seperti paspor hitam. Apa itu paspor hitam?

Setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri tentu harus memiliki paspor. Dikutip dari situs pemalang.imigrasi.go.id, Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negaranya dan diakui secara Internasional.

Apa Itu Paspor Hitam? Inilah Jawabannya

Apa itu paspor hitam? foto unplash, GeoJango Maps

Apa itu paspor hitam? Berikut ini adalah sekilas informasi mengenai pengertian dan fungsi dari paspor hitam yang perlu kalian ketahui.

Paspor hitam atau paspor yang bersampul hitam adalah paspor diplomatik. Paspor diplomatik ini diterbitkan guna untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara.

Di Indonesia, paspor diplomatik diberi sampul berwarna hitam, dan paspor ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Oleh karena itu, pemegang paspor diplomatik ini dapat menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Pemegang paspor diplomatik ini hanya warga negara Indonesia yang sedang melakukan atau sedang bekerja di ranah diplomatik saja yang bisa menerima dan membuat paspor bersampul warna hitam ini.

Prosedur Pengajuan Paspor Diplomatik

Berikut ini adalah prosedur pengajuan paspor diplomatik berdasarkan situs resmi Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia.

  1. Pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap K/L melalui aplikasi bit.Iy/AplikasiExitPermit.

  2. Pengisian biodata dan pengunggahan dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi.

  3. Verifikasi oleh Direktorat Konsuler.

  4. Jika diterima, sistem akan mengirim notifikasi persetujuan. Jika ditolak, maka pemohon dapat mengajukan ulang dokumen yang telah diperbaiki dan dilengkapi.

  5. Pengambilan paspor di loket pelayanan dengan membawa dokumen asli.

Persyaratan Pengajuan Paspor Diplomatik

Berdasarkan situs resmi Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, berikut ini adalah persyaratan pengajuan paspor diplomatik yang harus kalian ketahui.

  1. Asli surat persetujuan dari Kemensetneg (PNS) atau surat perintah (TNI/POLRI), atau surat zin fraksi/komisi dan surat dari kesekjenan (DPR,DPD,MPR).

  2. Salinan surat keputusan menteri luar negeri (khusus untuk penempatan di perwakilan RI di luar negeri).

  3. Asli surat pengantar dari instansi terkait kepada direktur konsuler.

  4. Fotokopi kartu pegawai atau kartu tanda anggota dilegalisir cap basah.

  5. Fotokopi kartu tanpa penduduk atau kartu keluarga.

  6. Pas foto terbaru sesuai dengan ketentuan ICAQ, berlatar belakang putih menggunakan pakaian sipil lengkap (PSL) (wanita menyesuaikan).

Demikianlah informasi tentang pengertian paspor hitam lengkap dengan prosedur dan persyaratan pengajuan paspor hitam. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan berguna bagi kalian.(Diah)