Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 Ā© PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa itu Paspor Percepatan? Pemegang Paspor Wajib Tahu
1 Juni 2023 13:39 WIB
Ā·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor, tapi tidak mau menunggu lama seperti pembuatan paspor reguler, bisa mencoba jalur paspor percepatan. Apa itu paspor percepatan? Paspor ini sebenarnya sama dengan paspor biasa. Hanya saja waktu pembuatannya lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Paspor percepatan dan paspor reguler perlu waktu pembuatan yang berbeda, di mana paspor reguler perlu waktu 4 hari, sedangkan paspor percepatan cukup 1 hari langsung jadi. Sehingga pembuat paspor tidak perlu repot datang ke kantor imigrasi berkali-kali.
Apa itu Paspor Percepatan?
Dikutip dariĀ jogja.imigrasi.go.id, jika permohonan paspor reguler adalah jenis antrean umum, layanan paspor percepatan adalah jenis permohonan paspor yang antriannya lebih cepat. Pemohon layanan paspor percepatan hanya perlu datang satu kali untuk semua proses.
Sebagaimana diketahui bahwa proses pembuatan paspor reguler biasanya memerlukan proses mulai dari pengumpulan berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto.
Kemudian pembuat paspor akan diminta kembali ke kantor imigrasi setelah proses pembuatan paspor reguler selesai, yaitu 4 hari sesudah kedatangan pertama.
ADVERTISEMENT
Untuk pembuatan paspor percepatan, semua prosedurnya sama, yaitu pengumpulan berkas, pengambilan sidik jari, wawancara, dan foto, namun paspor bisa diambil di hari yang sama dengan hari pembuatannya.
Sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi dua kali karena paspor percepatan merupakan paspor yang sehari bisa langsung dibawa pulang.
Tentunya harga pembuatan paspor percepatan agak lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor reguler. Di mana terdapat perbedaan selisih harga sebesar Rp1.000.000 di antara keduanya.
Biaya pembuatan paspor percepatan jenis paspor biasa Rp350.000 dan e-paspor Rp650.000, ditambah biaya layanan percepatan Rp1.000.000 sehingga total keseluruhan menjadi Rp1.350.000 sampai Rp1.650.000.
Sedangkan biaya pembuatan paspor reguler cukup sebesar Rp350.000 (paspor biasa) dan Rp650.000 (paspor elektronik).
ADVERTISEMENT
Mengenai apakah pembuat paspor ingin menempuh jalur reguler maupun percepatan, semuanya opsional tergantung kebutuhan masing-masing.
Apabila memiliki keterbatasan waktu dan menginginkan paspor cepat jadi, maka memilih jalur paspor percepatan merupakan pilihan yang tepat.
Itulah sekilas pengertian tentang apa itu paspor percepatan beserta perbedaan antara paspor percepatan dengan paspor reguler dari segi prosedur dan biaya pembuatannya. (IMA)