Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Visa On Arrival? Ini Jawabannya
22 Agustus 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa itu visa on arrival? Visa adalah dokumen yang wajib kamu bawa ketika sedang berada di luar negeri, entah itu untuk urusan pekerjaan, liburan, ataupun pendidikan. Visa menjadi salah satu dokumen wajib yang harus kamu bawa.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Anak Dusun Keliling Dunia karya I Made Andi Arsana (2013: 94), visa adalah dokumen penting yang mengizinkan seorang asing memasuki sebuah negara. Visa dikeluarkan oleh negara tujuan sementara negara asal mengeluarkan paspor. Jadi, paspor adalah identitas diri, visa adalah surat izin masuk ke suatu negara.
Jika hendak berkunjung ke suatu negara, seseorang umumnya harus mendapatkan visa dengan jenis tertentu (turis, bisnis, kerja, dan lain-lain). Jenis dan nama visa berbeda-beda di setiap negara. Informasi lengkap biasanya di sediakan di website imigrasi negara yang bersangkutan.
Prosedur pengurusan visa disediakan lengkap dalam website imigrasi negara bersangkutan. Pengurusan visa dilakukan di kantor perwakilan negara tersebut di Indonesia, yaitu Kedutaan Besar atau Konsultan Jendral.
ADVERTISEMENT
Persyaratan visa pada umumnya adalah paspor, memiliki tujuan kunjungan yang jels, dibuktikan dengan dokumen, misalnya surat penerimaan sekolah jika tujuannya sekolah atau surat undangan konferensi jika tujuannya adalah untuk presentasi.
Lalu Apa itu visa on arrival? Simak jawaban selengkapnya di ulasan berikut ini.
Pengertian Visa On Arrival
Dikutip dari laman imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id, Visa on Arrival (VOA) adalah dokumen atau surat izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau dikedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Visa on Arrival ini diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Biaya Visa on Arrival Indonesia
Biaya visa on arrival di Indonesia yang menjadi primadona di kalangan turis asing adalah Rp500.000 saja. Seperti yang telah diedarkan dalam Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi No. IMI-KU.01.03-0074 disebutkan bahwa kebijakan tersebut diberikan guna mendukung pertumbuhan dunia pariwisata Indonesia, yang sempat terhadang Pandemi Covid-19 selama dua tahun sebelumnya.
Diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Demikianlah pengertian visa on arrival yang perlu kamu ketahui. Visa ini adalah dokumen yang menjadi syarat masuk seseorang ke negara lain. Untuk orang asing yang akan membuat VOA ini pastikan terlebih dahulu paspornya masih berlaku.(Umi)
ADVERTISEMENT