Konten dari Pengguna

Apa Jenis Kartu Identitas Pengganti KTP untuk Naik Pesawat?

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pesawat/identitas pengganti ktp untuk naik pesawat, Foto oleh Fasyah Halim di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat/identitas pengganti ktp untuk naik pesawat, Foto oleh Fasyah Halim di Unsplash

Kartu identitas atau KTP merupakan hal penting pada saat proses check-in di bandara. Namun, bagaimana jika tidak memiliki KTP atau KTP-nya tertinggal? Apakah ada identitas pengganti KTP untuk naik pesawat? Agar mengetahui jawabannya, berikut ulasannya.

Dikutip dari laman garuda-indonesia.com, penumpang bertanggungjawab terhadap beberapa dokumen perjalanan seperti, tiket, paspor, visa & lain-lain untuk masuk, keluar, serta transit atau persyaratan lain di negara tujuan.

Penumpang mungkin tidak boleh masuk suatu negara apabila tidak memiliki dokumen perjalanan sah. Lalu, kalau ternyata karena satu dan lain sebab kita tak membawa KTP, lalu harus bagaimana?

Apa Jenis Kartu Identitas Pengganti KTP untuk Naik Pesawat?

Ilustrasi paspor, Foto oleh Nicole Geri di Unsplash

Bagi penumpang yang tidak memiliki KTP, kartu identitas pengganti KTP untuk naik pesawat dapat menggunakan SIM, paspor, buku nikah, kartu pelajar atau surat keterangan lain yang tertera foto penumpang dan bukan fotokopi.

Nah, untuk proses check-in dapat dilakukan dalam bentuk elektronik (e-boarding pass) yang dapat kamu lakukan setelah check-in via mobile app atau website Garuda Indonesia.

E-boarding tersebut dapat kamu tunjukan secara langsung ke petugas melalui ponsel, baik ketika melewati proses pemeriksaan keamanan atau saat boarding.

Syarat dan Ketentuan Web Check-In

1. Satu kode booking hanya boleh untuk melakukan satu kali online check-in.

2. Layanan online check-in tersedia mulai dari 48 jam sampai 2 jam sebelum waktu keberangkatan bagi penerbangan domestik dan 48 jam sampai 4 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan internasional.

3. Layanan online check-in tidak tersedia bagi penumpang dengan kriteria:

  • Tidak memiliki e-ticket.

  • Bayi berumur kurang dari 2 tahun yang tidak menempati tempat duduk.

  • Penumpang membutuhkan bantuan khusus di bandara seperti hamil, anak-anak berusia kurang dari 12 tahun yang bepergian sendiri, membutuhkan kursi roda, atau penanganan khusus lain.

  • Penumpang dengan kode booking lebih dari 9 orang.

4. Sistem akan memberikan tempat duduk secara otomatis, namun kamu dapat mengubahkan sesuai preferensi saat online check-in.

5. Untuk penerbangan internasional, harap melaporkan boarding pass di konter check-in bandara sebelum naik pesawat.

6. Untuk penerbangan internasional, pastikan membawa paspor dan validitas minimal enam bulan, dan dokumen valid lainnya di konter check-in Garuda.

7. Jika tidak berhasil menyediakan prosedur online check-in, seperti masalah sistem selesaikan boarding pada konter check-in di bandara.

Itulah informasi mengenai identitas pengganti KTP untuk naik pesawat. Pastikan mengecek dulu dokumen-dokumen penting saat akan bepergian, agar nanti tidak repot. (novi)