Apa Saja Syarat Izin Tinggal Kunjungan? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika kamu akan melakukan permohonan izin tinggal kunjungan, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi. Apa saja syarat izin tinggal kunjungan? Simak penjelasannya di bawah ini!
Sekilas tentang Izin Tinggal Kunjungan
Dikutip dari Mengidentifikasi Penyelewengan Izin Tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia (2020:2) karya Annisa Niazela, menjadi daerah yang unik dan kaya akan sumber daya alam dan wisata menjadikan Indonesia sebagai destinasi tujuan warga negara asing. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kunjungan yang datang ke wilayah Indonesia.
Dalam pelayanannya, keimigrasian juga memberikan fasilitas izin tinggal kepada Orang Asing sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterangan izin tinggal ini diberikan untuk warga negara asing yang menetap di berbagai daerah Indonesia sesuai dengan visa masing-masing.
Ada berbagai macam jenis izin tinggal yakni Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Syarat Izin Tinggal Kunjungan
Dalam ulasan kali ini kita akan membahas Izin Tinggal Kunjungan. Izin ini diberikan oleh pihak keimigrasian pada orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
Lalu apa saja syarat izin tinggal kunjungan tersebut?
Syarat Pemberian Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada:
Orang asing atau WNA yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan yang berlaku.
Anak yang baru saja lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan seorang pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Selain itu, Izin Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan kepada :
Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Orang asing yang memiliki tugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat/
Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang sesuai dengan aturan
Persyaratan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
Mengisi formulir dengan Surat Penjaminan dari penjamin yang harus ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta.
Adanya KTP Penjamin yang sah.
Fotokopi dan dokumen asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku sesuai peraturan, yaitu:
Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa sesuai peraturan.
Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain setelah di Indonesia.
Sedangkan syarat untuk anak yang lahir di Indonesia sesuai Izin Tinggal Kunjungan milik orangtuanya adalah sebagai berikut:
Mengisi formulir sesuai ketentuan.
Menyertakan paspor.
Menyertakan Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit.
Fotokopi paspor milik orang tua anak.
Fotokopi Izin Tinggal Kunjungan milik orang tua.
Akte Perkawinan orangtua
Surat Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
Demikianlah penjelasan dan ulasan lengkap tentang Surat Izin Tinggal Kunjungan dan syarat-syaratnya sesuai dengan peraturan yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat.
