Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Saja Syarat Izin Tinggal Kunjungan? Ini Penjelasannya
4 September 2022 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika kamu akan melakukan permohonan izin tinggal kunjungan, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi. Apa saja syarat izin tinggal kunjungan? Simak penjelasannya di bawah ini!
ADVERTISEMENT
Sekilas tentang Izin Tinggal Kunjungan
Dikutip dari Mengidentifikasi Penyelewengan Izin Tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia (2020:2) karya Annisa Niazela, menjadi daerah yang unik dan kaya akan sumber daya alam dan wisata menjadikan Indonesia sebagai destinasi tujuan warga negara asing. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kunjungan yang datang ke wilayah Indonesia.
Dalam pelayanannya, keimigrasian juga memberikan fasilitas izin tinggal kepada Orang Asing sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterangan izin tinggal ini diberikan untuk warga negara asing yang menetap di berbagai daerah Indonesia sesuai dengan visa masing-masing.
Ada berbagai macam jenis izin tinggal yakni Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
ADVERTISEMENT
Syarat Izin Tinggal Kunjungan
Dalam ulasan kali ini kita akan membahas Izin Tinggal Kunjungan. Izin ini diberikan oleh pihak keimigrasian pada orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
Lalu apa saja syarat izin tinggal kunjungan tersebut?
Syarat Pemberian Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada:
Selain itu, Izin Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan kepada :
ADVERTISEMENT
Persyaratan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
Sedangkan syarat untuk anak yang lahir di Indonesia sesuai Izin Tinggal Kunjungan milik orangtuanya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan dan ulasan lengkap tentang Surat Izin Tinggal Kunjungan dan syarat-syaratnya sesuai dengan peraturan yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat.