Konten dari Pengguna

Apakah Anak di Bawah 5 Tahun Boleh Naik KRL? Ini Penjelasan Aturannya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
22 Juni 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Anak di Bawah 5 Tahun Boleh Naik KRL? Ini Penjelasan Aturannya, Foto: Unsplash/DuangphornWiriya
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Anak di Bawah 5 Tahun Boleh Naik KRL? Ini Penjelasan Aturannya, Foto: Unsplash/DuangphornWiriya
ADVERTISEMENT
Apakah anak di bawah 5 tahun boleh naik KRL? Pertanyaan ini kini banyak dipertanyakan oleh orang tua yang memiliki balita. Pasalnya, KRL telah menghimbau pelarangan anak usia balita untuk naik KRL selama pandemi Covid.
ADVERTISEMENT
Adanya larangan tersebut tentu bertujuan untuk menurunkan resiko penularan dan kasus positif Covid-19. Pasalnya, balita merupakan usia yang rawan tertular penyakit.
Semenjak beberapa bulan terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia mulai mengalami penurunan. Bahkan Presiden Jokowi juga memberikan kelonggaran berupa tidak diwajibkannya menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau berada di ruang bebas terbuka dengan kondisi tidak padat orang, dikutip dari presidenri.go.id.
Nah, lalu bagaimana dengan aturan naik KRL sekarang? Apakah anak di bawah 5 tahun boleh naik KRL? Yuk simak penjelasan aturannya di bawah ini!

Apakah Anak di Bawah 5 Tahun Boleh Naik KRL

Berikut ini rincian aturan terbaru yang menjawab pertanyaan apakah anak di bawah 5 tahun boleh naik KRL:
ADVERTISEMENT
Kedua syarat di atas mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 25 Tahun 2022 mengenai aturan perjalanan dalam negeri untuk masyarakat Indonesia. Aturan tersebut diterbitkan oleh Kemenhub dengan melihat kondisi terkini terhadap penanganan kasus Covid-19 yang semakin terkendali.
Merujuk pada aturan nomor dua yang telah disebutkan di atas, bahwa anak balita hendaknya menaiki KRL di luar jam sibuk. Nah, jam sibuk KRL ini mengacu pada padatnya kendaraan dikarenakan berada pada jam berangkat dan pulang kerja.
ADVERTISEMENT
Padatnya kendaraan tersebut tentu berisi dengan volume penumpang yang semakin banyak. Di mana, jam sibuk ini biasanya berada pada pukul 06.00 wIB hingga 08.00 WIB serta pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Aturan di luar jam sibuk tersebut diterapkan guna menjaga peningkatan resiko kasus Covid-19 kembali. Mengingat anak balita terutama bayi berada di usia yang rawan tertular penyakit.
Demikianlah tadi ulasan lengkap mengenai aturan apakah anak di bawah 5 tahun boleh naik KRL. Semoga bermanfaat!(You)