Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Anak Dibawah 18 Tahun Boleh Mudik? Ini Jawabannya
26 April 2022 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan mengenai aturan mudik lebaran di tahun ini. salah satunya yaitu, apakah anak dibawah 18 tahun boleh mudik? Berikut ini jawaban dari pertanyaan tentang mudik tersebut.
ADVERTISEMENT
Tentang Mudik
Mengutip dari Mudik Lebaran( Studi kualitatif ), Bambang B. Soebyakto (2011:61), mudik dapat diartikan sebagai “pulang kampung” walau secara harafiah sebenarnya mudik ini berasal dari kata “udik = desa”, sehingga arti mudik dapat diterjemahkan sebagai “pulang kampung” yang selalu dilakukan masyarakat Indonesia menjelang perayaan Idul Fitri tiba.
Umumnya mudik lebaran dilakukan oleh segenap umat beragama Islam yang berada di perantauan atau bertempat tinggal jauh dari kampung halaman mereka. Kebiasaan ini dilakukan pada 7 (tujuh) hari sebelum lebaran hingga 7 (tujuh) hari sesudah hari raya tersebut.
Secara budaya, kegiatan mudik ini memang wajib dilakukan saat perayaan lebaran atau Idul Fitri setiap satu tahun sekali, oleh masyarakat Indonesia dengan mayoritas agama Islam.
ADVERTISEMENT
Apakah Remaja di bawah 18 Tahun Boleh Mudik?
Mengutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id. dijelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo memperbolehkan anak di bawah usia 18 tahun untuk mudik lebaran. Dan dalam kesempatan ini Presiden RI juga memperbolehkan anak di bawah usia 18 tahun untuk mudik tanpa melakukan PCR atau swab yang lainnya.
Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.
Selain itu juga mudik ini harus dilakukan dengan minimal vaksinasi sebanyak 2 kali demi keamanan dan kesehatan bersama.
Mengutip dari menpan.go.id. Menjelaskan bahwa, pemerintah memutuskan bahwa anak anak di bawah usia 18 tahun dapat melakukan mudik tanpa tes covid-19 baik itu PCR atau swab antigen yang biasanya dilakuklan oleh para pemudik lainnya.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.
Jadi dapat disimpulkan bahwa anak di bawah usia 18 tahun dapat melakukan perjalanan mudik di Lebaran tahun 2022 ini. (Ai)