Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Ganjil Genap Berlaku di Hari Sabtu dan Minggu? Simak Infonya di Sini!
22 Juli 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus memberlakukan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema peraturan ganjil genap. Banyak yang belum tahu, apakah ganjil genap berlaku di hari Sabtu dan Minggu?
ADVERTISEMENT
Mengutip laman jakarta.go.id, ganjil genap di Jakarta adalah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 2018.
Apakah Ganjil Genap Berlaku di Hari Sabtu dan Minggu?
Ternyata, tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Untuk mendukung tujuan diadakannya sistem ini, ada penerapan kebiijakan ganjil genap di Jakarta yang dibagi sesuai hari. Berikut informasinya:
ADVERTISEMENT
Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yaitu:
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Hingga bulan Juli 2023, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap. Di mana saja?
1. Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
2. Jakarta Selatan
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Barat
Informasi ini diharapkan menjawab banyak pertanyaan apakah ganjil genap berlaku di hari Sabtu dan Minggu. Semoga bermanfaat dan selamat menikmati kota Jakarta.(VAN)