Apakah ke Bangkok Perlu Visa? Cek Syarat Perjalanan Luar di Sini

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah ke Bangkok perlu visa? Kalimat seperti itu sering kali muncul dalam benak warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk Thailand.
Pertanyaan itu umum terjadi karena visa merupakan dokumen penting saat melakukan perjalanan luar negeri. Beberapa negara di dunia tidak memperbolehkan warga asing masuk ke wilayah negaranya tanpa keberadaan visa.
Apakah ke Bangkok Perlu Visa? Tidak, tapi Ada Syarat Lain
Bangkok merupakan kota di negara Thailand yang sering menjadi destinasi wisata masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Salah satu pertanyaan yang kerap hadir seiring dengan rencana ke Negeri Gajah Putih tersebut adalah apakah ke Bangkok perlu visa?
Dikutip dari buku Kupas Tuntas Penerbangan, Pendi (2016: 98), visa merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan agar seseorang yang berasal dari negara lain dapat masuk ke sebuah negara. Warga negara Indonesia tidak perlu membuat visa untuk ke Thailand.
Namun, warga negara Indonesia dan negara lain (selain Thailand) harus memenuhi syarat terbaru. Syarat tersebut adalah memiliki Electronic Travel Authorization (ETA) serta mengurus Thailand Digital Arrival Card (TDAC) saat memasuki wilayah Thailand.
Pemerintah Thailand mewajibkan ETA terhadap setiap wisatawan dari negara bebas visa, baik untuk perjalanan darat, laut, maupun udara. Tiga negara yang termasuk pengecualian, yaitu Kamboja, Laos, dan Malaysia.
Cara Mengurus ETA dan TDAC untuk Pergi ke Thailand
Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan ke Bangkok atau wilayah lain di Thailand perlu mengurus Electronic Travel Authorization (ETA). Cara mengurusnya adalah melalui laman resmi visa elektronik Thailand, https://www.thaievisa.go.th/.
Selain mengurus ETA, WNI juga perlu membuat Thailand Digital Arrival Card (TDAC). Syarat tersebut berlaku mulai 1 Mei 2025. Dikutip dari laman Instagram Indonesian Embassy in Bangkok, @indonesiainbangkok, cara membuatnya, yaitu:
Buka laman https://tdac.immigration.go.th.
Isi formulir registrasi dengan data diri dan data perjalanan lengkap.
Lakukan konfirmasi dan tunggu konfirmasi melalui alamat surat elektronik.
Serahkan konfirmasi surat elektronik kepada petugas imigrasi untuk verifikasi.
Pengisian TDAC dapat dilakukan sejak 3 (tiga) hari sebelum kedatangan. Pengisian tersebut dilakukan secara online sehingga membutuhkan gawai yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Baca juga: Estimasi Budget Liburan ke Thailand 3 Hari 2 Malam, Pemula Wajib Catat!
Jadi, apakah ke Bangkok perlu visa? Warga negara Indonesia tidak membutuhkan visa ke Bangkok, Thailand. Namun, warga negara Indonesia perlu mengurus ETA dan TDAC. (AA)
