Apakah ke Jepang Perlu Visa? Simak Jawabannya di Sini!

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah ke Jepang perlu visa tentu merupakan sebuah informasi penting yang harus diketahui sebelum berangkat ke Negeri Sakura ini. Pasalnya, visa merupakan sebuah dokumen penting selain paspor yang biasanya harus dimiliki sebelum bepergian ke luar negeri.
Visa ini berkaitan dengan izin tinggal seorang WNI di negara asing. Apabila tidak memiliki visa, tentu bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencekalan dari pihak bandara ataupun dideportasi secara sepihak.
Lalu bagaimana informasi yang benar? Apakah ke Jepang perlu visa? Yuk simak ulasannya di bawah ini!
Apakah ke Jepang Perlu Visa
Mengutip dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, yakni id.emb-japan.go.jp, pertanyaan apakah ke Jepang perlu visa dapat terjawabkan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia yang bepergian ke Jepang bisa bebas visa dengan syarat harus memiliki E-Paspor;
Sejak 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan;
Bagi Warga Negara Indonesia yang telah melakukan registrasi E-Paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang, dengan ketentuan:
Durasi masa tinggal di Jepang selama 15 hari
Tujuan perjalanan hanya untuk kunjungan singkat seperti perjalanan bisnis, wisata, maupun kunjungan ke keluarga atau teman
Masa berlaku hanya selama 3 tahun atau hingga batas akhir dari berlakunya paspor
Apabila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, maka akan mengikuti masa berlaku yang terpendek
Biaya pengurusan registrasi adalah gratis
Proses registrasi akan memakan waktu selama kurang lebih dua hingga lima hari kerja
4. Bagi WNI yang ingin bekerja atau tinggal lebih dari 15 hari di Jepang, maka tetap wajib mengurus visa;
5. Warga Negara Indonesia yang mempunyai paspor selain E-Paspor maka tetap wajib memiliki dan mengurus visa di Jepang.
Oleh karena itu, dari uraian di atas, apakah ke Jepang perlu visa tentu sudah terjawabkan. Anda bebas tida perlu visa jika memiliki e-Paspor dan sudah melakukan registrasi bebas visa di Kantor Kedutaan Jepang.
Selain pemegang e-Paspor, maka tetap wajib memiliki visa. Jika tidak, maka pihak bandara akan melakukan pencekalan sebab tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Perlu diketahui pula bahwa Anda harus memperhatikan masa berlakunya registrasi bebas visa, sebab hanya 3 tahun semenjak registrasi diurus. Di samping itu juga bergantung pada masa habis berlakunya paspor.
Ini berarti, bila masa berlaku paspor Anda kurang dari 3 tahun semenjak pengurusan bebas visa, secara otomatis masa berlaku bebas visa Anda juga akan habis. Selanjutnya Anda harus melakukan registrasi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat penggantian E-Paspor karena sebab tertentu.
Demikianlah ulasan mengenai apakah ke Jepang perlu visa yang bisa dijadikan sebagai referensi sebelum bepergian. Selamat datang di Jepang!(You)
