Konten dari Pengguna

Apakah ke Malaysia Perlu Paspor? Ini Jawabannya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah ke Malaysia Perlu Paspor? https://unsplash.com/@littlefieldphotagraphy_2018
zoom-in-whitePerbesar
Apakah ke Malaysia Perlu Paspor? https://unsplash.com/@littlefieldphotagraphy_2018

Apakah ke Malaysia perlu paspor? Ini barangkali menjadi pertanyaan Anda yang bingung jarak Indonesia dan Malaysia sangat dekat namun penasarannya dengan syarat bepergian kesana. Apalagi jika yang tinggal di dekat perbatasan Indonesia dan Malaysia, apakah mereka masih harus menggunakan paspor?

Apakah ke Malaysia Perlu Paspor?

Apakah ke Malaysia perlu paspor, visa dan prosedur menuju ke luar negeri seperti negara lainnya meskipun tidak menggunakan pesawat? Informasi ini juga penting diketahui, jika Anda berencana jalan-jalan ke sana saat kondisi kasus COVID-19 sudah menurun.

Apakah ke Malaysia perlu paspor? Simak penjelasannya di sini dikutip dari Insight Guides Malaysia, APA Publications Limited ( 2019).

Paspor merupakan dokumen yang menjadi identitas diri sebagai warga negara asing yang mengunjungi negara lain, jadi paspor wajib dibawa meskipun anda tinggal di perbatasan Indonesia Malaysia meskipun tidak menggunakan pesawat.

Namun, Anda tak perlu mengurus pembuatan visa sebagai izin masuk ke negara tersebut seperti di negara lainnya, anda akan mendapatkan “Visa on Arrival” atau visa saat kedatangan tepat ketika tiba di Malaysia.

Jadi, jawaban atas pertanyaan apakah ke Malaysia perlu paspor adalah tetap perlu, hanya visa saja yang tidak perlu diurus jika jalan-jalan ke sana.

Visa tersebut diberikan oleh pihak Imigrasi dengan bukti stempel Visa on Arival selama maksimal 30 hari izin tinggal gratis di Malaysia. Artinya, Anda boleh melakukan kunjungan selama 30 hari tanpa harus mengurus visa Malaysia saat masih Indonesia.

Namun ingat, tidak boleh melakukan aktivitas lain seperti bekerja atau sekolah selama di sana. Sebab untuk tujuan tersebut memiliki syarat pembuatan visa yang berbeda disertai dengan izin tinggal.

Ada beberapa negara lain yang memberlakukan bebas visa selama 14 hingga 30 hari kunjungan untuk Warga Negara Indonesia. Singapura, Thailand, Filipihina, Macau, Vietnam, Qatar dan beberapa negara lain di ASEAN memberikan 30 hari bebas kunjungan. Sedangkan Brunei Darussalam dan Myanmar memberikan bebas visa 14 hari kunjungan.

Jadi, apakah Anda berminat mengunjungi negara bebas visa tersebut? Kita berharap semoga semakin banyak kerjasama bebas Indonesia dengan negara lain, ya.(Dyan)