Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Membuat Paspor Harus Ada Surat Rekomendasi? Ini Jawabannya
8 September 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah membuat paspor harus ada surat rekomendasi? Barangkali ini menjadi pertanyaan Anda saat akan mengurus pembuatan paspor pertama kalinya. Apalagi jika Anda ingin berangkat ke luar negeri secara mendesak, mungkin juga cemas prosesnya menjadi lama.
ADVERTISEMENT
Apakah Membuat Paspor Harus Ada Surat Rekomendasi?
Pertanyaan mengenai apakah membuat paspor harus ada surat rekomendasi cukup banyak dipertanyakan, sebab persiapan dokumen sebelum pengurusan paspor memang perlu diperhatikan secara rinci agar urusannya berjalan lancar.
Apakah membuat paspor harus ada surat rekomendasi? Inilah jawabannya.
Berdasarkan situs www.imigrasi.go.id, jika Anda adalah warga Indonesia yang bukan melakukan perjalanan dinas, haji atau bekerja sebagai TKI di luar negeri, Anda tidak perlu memperoleh surat rekomendasi untuk pengurusan paspor. Lebih jelasnya, persyaratan untuk membuat paspor adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika Anda ingin membuat paspor saat akan berangkat haji atau umrah, ketentuannya tergantung Kemenag masing-masing daerah. Ada yang menyaratkan surat rekomendasi ada yang tidak.
Berdasarkan situs wonosobo.kemenag.go.id, surat rekomendasi pembuatan paspor haji atau umrah dapat diperoleh dengan mengajukan persyaratan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Nah, sudah terjawab, ya, apakah membuat paspor harus ada surat rekomendasi atau tidak? Anda tinggal mempersiapkan persyaratan sesuai aturan terbaru yang ditetapkan oleh kantor imigrasi. Semoga bermanfaat!(Dyan)