Konten dari Pengguna

Apakah Naik Pesawat Harus Booster? Cek Ketentuan Terbarunya di Sini!

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
5 Juni 2022 23:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Naik Pesawat Harus Booster? Cek Ketentuan Terbarunya di Sini! Foto : Unsplash/ Jeremy Bezanger
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Naik Pesawat Harus Booster? Cek Ketentuan Terbarunya di Sini! Foto : Unsplash/ Jeremy Bezanger
ADVERTISEMENT
Kondisi pandemi yang belum sepenuhnya selesai, membuat pemerintah masih harus menyesuaikan peraturan dengan keadaan di masyarakat. Oleh karena situasi yang belum stabil ini, seringkali masyarakat masih harus memperhatikan kembali aturan yang berlaku untuk melakukan penerbangan. Jika Anda salah satu yang memiliki pertanyaan, apakah naik pesawat harus booster? Berikut adalah ketentuan terbarunya.
ADVERTISEMENT

Apakah Naik Pesawat Harus Booster?

Berdasarkan Surat Edaran No 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, berikut merupakan isi ketentuan protokol point 2c mengenai status vaksinasi penumpang (dilansir dari covid19.go.id) :
PPDN dengan moda transportasi udara dengan pesawat, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
ADVERTISEMENT
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
ADVERTISEMENT
Surat edaran ini telah diberlakukan per tanggal 18 Mei 2022 lalu dan masih berlaku untuk saat ini hingga terdapat pengumuman selanjutnya dari pemerintah.
Dapat disimpulkan berdasarkan isi ketetapan tersebut, bahwa untuk melakukan penerbangan maupun perjalanan darat dan laut, tidak wajib vaksin booster.
Masyarakat umum yang sudah menyelesaikan vaksin primer 1 dan 2 sudah dapat bepergian tanpa pemeriksaan test covid. Bagi yang baru vaksin pertama, masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin karena kesehatan, serta anak-anak dibawah 6 tahun, juga dapat melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jadi bagi Anda yang belum vaksin booster tidak perlu khawatir, Anda tetap dapat melakukan penerbangan selama memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas. Semoga bermanfaat! (Ve)
ADVERTISEMENT