Konten dari Pengguna

Apakah Paspor Baru Jadi Bisa Langsung Digunakan? Intip Jawabannya di Sini

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah paspor baru jadi bisa langsung digunakan. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/Global Residence Index
zoom-in-whitePerbesar
Apakah paspor baru jadi bisa langsung digunakan. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/Global Residence Index

Pergi ke luar negeri perlu menyiapkan berkas, salah satunya yaitu paspor. Lantas, apakah paspor baru jadi bisa langsung digunakan?

Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri tentu perlu memperhatikan beberapa dokumen penting seperti paspor. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas dan kewarganegaraan yang diakui secara internasional.

Apakah Paspor Baru Jadi Bisa Langsung Digunakan? Berikut Jawabannya

instagram embed

Apakah paspor baru jadi bisa langsung digunakan? Hal ini masih dipertanyakan sebagian orang terutama bagi yang belum pernah membuat paspor.

Ada beberapa syarat yang perlu dibawa bagi yang baru pertama kali membuat paspor. Adapun berkas yang diperlukan yaitu E-KTP, Kartu Keluarga, akta lahir atau buku nikah atau ijazah. Dokumen yang dibawa ini harus yang asli dan fotokopi.

Pembuatan paspor juga tidak harus di tempat yang sesuai dengan domisili kartu identitas, bisa di kantor imigrasi mana pun. Selain itu, kini pembuatan paspor juga bisa lebih cepat hanya satu hari saja.

Dikutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, permohonan pembuatan paspor untuk satu hari jadi bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Pendaftaran dilakukan secara daring minimal h-1 dan datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas yang dibutuhkan.

Untuk melakukan permohonan pembuatan paspor sehari jadi ini membutuhkan biaya sebesar Rp1.000.0000 dan belum termasuk harga paspor. Adapun harga untuk paspor elektronik yang berlaku selama 5 tahun yaitu Rp650.000 dan paspor elektronik dengan masa 10 tahun yaitu Rp950.0000.

Setelah semua proses sudah dilalui dengan baik, paspor akan segera jadi dan siap untuk dipakai. Itu berarti, paspor yang baru jadi dan sudah diterima bisa langsung digunakan untuk ke luar negeri selama tiket pesawat sudah di tangan.

Kemudahan untuk membuat paspor di Indonesia yang bisa jadi dalam kurun waktu sehari membuat wisatawan dari tanah air yang ingin liburan ke luar negeri bisa berangkat lebih cepat.

Baca juga: Apakah Jendela Pesawat Bisa Dibuka? Simak Penjelasannya di Sini

Jadi, apakah paspor baru jadi bisa langsung digunakan? Paspor yang sudah selesai diproses dan diserahkan kepada pemilik dapat langsung dipakai untuk pergi ke luar negeri baik yang ingin berwisata atau untuk keperluan pekerjaan. (NIS)