Konten dari Pengguna

Apakah Paspor Umroh Bisa Digunakan untuk Traveling?

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi umroh/apakah paspor umroh bisa digunakan untuk traveling, foto oleh Hardiman hardiman di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi umroh/apakah paspor umroh bisa digunakan untuk traveling, foto oleh Hardiman hardiman di Unsplash

Paspor umroh yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang yang membuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan umroh. Nah, apakah paspor umroh bisa digunakan untuk traveling?

Pencabutan aturan karantina oleh Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA) menjadi suatu kabar baik bagi para jemaah umrah dan haji yang ada di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Oleh karena itu, bagi kamu yang telah melakukan pendaftaran umroh dan haji pemberangkatan tahun ini bisa melakukan berbagai persiapan dengan membuat paspor umrah.

Namun, banyak pertanyaan mengenai apakah paspor umroh dapat digunakan untuk wisata atau traveling. Berikut pembahasannya.

Apakah Paspor Umroh Bisa Digunakan untuk Traveling?

Ilustrasi paspor, foto oleh Nicole Geri di Unsplash

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, paspor umroh merupakan paspor biasa yang bisa diajukan oleh warga negara Indonesia untuk bepergian ke negara lain.

Jadi, paspor umroh atau paspor biasa yang berwarna hijau tersebut bisa digunakan untuk bepergian ke negara lain termasuk melakukan ibadah umroh.

Syarat Pembuatan Paspor Umroh

  • KTP yang masih berlaku atau keterangan surat pindah ke luar negeri.

  • KK atau kartu keluarga.

  • Akta lahir, akta nikah atau bukti nikah, ijazah atau surat baptis. Di dalam dokumen harus tersedia nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tua. Jika tidak tercantum di dalam dokumen, pemohon bisa melampirkan surat keterangan melalui instansi berwenang.

  • Surat pewarganegaraan Indonesia untuk Orang Asing yang telah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian melalui pernyataan untuk memiliki warga negara sesuai ketentuan dalam Undang-undang.

  • Surat ketetapan ganti nama melalui pejabat yang berwenang untuk mengganti nama.

  • Paspor biasa lama yang sudah memiliki paspor biasa.

  • Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama di Kota atau Kabupaten setempat.

Biaya pembuatan paspor sendiri terdiri ke dalam 3 jenis yaitu:

  • Paspor biasa berisi 48 halaman Rp350.000

  • Paspor biasa berisi 48 halaman elektronik Rp650.000

  • Layanan percepatan paspor hingga selesai dalam hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan tidak termasuk biaya penerbitan paspor)

Itulah jawaban apakah paspor umroh bisa untuk traveling. Sudah terjawab bukan? Semoga membantu. (novi)