Apakah Paspor Umroh Harus 3 Nama? Ini Jawabannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umroh harus menyiapkan dokumen-dokmen penting seperti paspor. Paspor adalah salah satu dokumen yang sangat penting dan tidak boleh ketinggalan ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Lalu, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah paspor umroh harus 3 nama?
Jumlah Nama dalam Paspor Umroh
Saat ini pembuatan paspor itu sangat mudah. Kamu tidak perlu mengantre lama untuk mendaftar. Jamaah umroh juga dapat mengurus pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan layanan Eazy Passport. Di sinilah kalian bisa memilih jenis paspor yang ingin dibuat.
Ada beberapa jenis paspor yang dikenal, di antaranya adalah paspor umroh dan haji. Paspor yang digunakan untuk haji atau umroh adalah paspor biasa yang bisa digunakan untuk bepergian ke negara lain.
Terkait penggunaan nama, dikutip dari laman kotabumi.imigrasi.go.id, ketentuan nama jemaah haji ini diperjelas lagi dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji, khususnya dalam pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:
Nama Calon Jemaah Haji dan Umroh yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3 (tiga) kata;
Dalam hal nama Calon Jemaah Haji dan Umroh kurang dari 3 (tiga) kata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ditambahkan dengan nama ayah dan / atau nama kakek;
Bagi Calon Jemaah Haji dan Umroh yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan penambahan nama pada lembar pengesahan / endorsement.
Syarat Pembuatan Paspor Umroh
Sementara itu, secara lengkap dan dikutip dari laman imigrasi.go.id, berikut syarat pembuatan paspor umroh:
Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa
Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
Dapat disimpulkan bahwa paspor umroh memang harus memuat 3 kata atau nama. Bagi calon jamaan Haji dan Umroh kurang dari 3 (tiga) kata maka bisa menambahkan nama ayah atau kakeknya di belakang namanya sendiri.
Demikian informasi terkait penggunaan nama jemaah. Semoga bisa menjadi jawaban yang memuaskan. (umi)
