Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Paspor Wisata Bisa untuk Umroh? Begini Jawabannya
26 Agustus 2022 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus Covid-19 yang sudah melandai di berbagai negara menyebabkan sudah dibukanya kembali ibadah umroh dan haji di Arab Saudi. Jika Anda termasuk salah satu yang berencana berangkat, Anda mungkin bertanya-tanya apakah paspor wisata bisa untuk umroh atau tidak agar tidak perlu lagi membuat paspor baru untuk berangkat umroh.
ADVERTISEMENT
Apakah Paspor Wisata Bisa untuk Umroh?
Banyak calon jemaat yang mencari informasi mengenai apakah paspor wisata bisa untuk umroh. Sebab, ada yang sudah memiliki paspor hijau biasa untuk wisata namun bingung apakah masih bisa digunakan untuk ibadah umroh atau tidak.
Apakah paspor wisata bisa untuk umroh? Simak jawaban selengkapnya di dalam penjelasan berikut ini.
Berdasarkan situs www.imigrasi.go.id, paspor yang digunakan untuk haji atau umroh adalah paspor biasa yang bisa digunakan untuk bepergian ke negara lain. Jadi, paspor wisata atau paspor biasa yang berwarna hijau masih bisa digunakan untuk bepergian ke negara lain dan juga umroh atau haji.
Paspor biasa saat ini ada yang berbentuk fisik dan paspor elektronik atau e-passport dengan masa berlaku selama 5 tahun. Jadi jika masa berlaku paspor yang Anda miliki saat ini sudah 6 bulan menjelang habisnya masa berlaku, jangan lupa memperbaharui atau memperpanjang masa berlakunya sebelum habis supaya tetap bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
Prosedur Pembuatan Paspor
Nah, jika ternyata paspor wisata yang sudah Anda miliki saat ini sudah lama habis masa berlakunya Anda bisa membuat paspor baru dengan prosedur sebagai berikut :
1. Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online dapat diunduh di App Store atau Google Play
2. Permohonan secara manual dengan mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
4. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
5. Jika dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
ADVERTISEMENT
6. Mengikuti mekanisme pengesahan paspor :
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
- Pembayaran biaya paspor.
- Pengambilan foto dan sidik jari.
- Wawancara.
- Verifikasi.
- Adjudikasi.
Jadi, sudah terjawab, ya, mengenai apakah paspor wisata bisa untuk umroh. Jawabannya bisa, sebab umroh saat ini memang menggunakan paspor biasa yang dipakai untuk tujuan wisata sehingga Anda juga bisa bepergian ke berbagai negara lain pula dengan paspor yang sama. Semoga membantu!
Live Update