Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Apakah Penerbangan Domestik Butuh Paspor? Ini Jawabannya
3 Februari 2023 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah penerbangan domestik butuh paspor? Yuk, cari tahu apakah penerbangan domestik butuh paspor melalui ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Melakukan perjalanan menggunakan pesawat memang membutuhkan persiapan yang lebih dari pada menggunakan transportasi umum lainnya. Dibutuhkan beberapa dokumen pendukung yang harus dimiliki calon penumpang pesawat salah satunya yaitu paspor.
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), paspor merupakan dokumen perjalanan yang di dalamnya tercantum identitas diri pemegang, meliputi nama, tempat-tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.
Apakah Penerbangan Domestik Butuh Paspor
Nah, buat kamu yang penasaran apakah penerbangan domestik butuh paspor, Jendela Dunia akan membagikan ulasannya untuk kamu melalui artikel berikut ini.
Dikutip dari buku berjudul Pengantar Hukum Penerbangan Privat, Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M. (Adv) dan Sarah Amalia Nursani, S.H. (2019:9), penerbangan domestik merupakan penerbangan yang dilakukan dalam satu wilayah negara yang sama, sementara penerbangan internasional merupakan penerbangan yang melintasi lebih dari satu negara.
ADVERTISEMENT
Disaat kamu akan melakukan penerbangan domestik, tentunya kamu perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen wajib yang harus dibawa. Beberapa dokumen yang umumnya harus kamu siapkan sebelum melakukan penerbangan domestik yaitu kartu identitas dan tiket pesawat.
Namun di era pandemi seperti saat ini, biasanya terdapat dokumen tambahan yang harus disiapkan oleh calon penumpang pesawat untuk penerbangan domestik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022. Surat edaran ini meliputi aturan untuk menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil tes RT-PCR atau antigen.
Calon penumpang pesawat dihimbau untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga calon penumpang tidak perlu untuk mencetak sertifikat vaksin.
Namun, untuk mendapatkan informasi terupdate apakah memerlukan sertifikat vaksin atau tidak, kamu dapat memeriksa di laman resmi dari maskapai penerbangan yang akan kamu gunakan nantinya.
ADVERTISEMENT
Jadi untuk penerbangan domestik tidak diperlukan dokumepn khusus seperti paspor, karena untuk dokumen paspor hanya digunakan untuk penerbangan internasional.
Nah, itulah informasi terkait apakah penerbangan domestik membutuhkan paspor. Semoga dapat bermanfaat.