Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan? Ini Jawabannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan? Yuk intip apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan melalui ulasan berikut ini.
Mengutip dari buku yanng berjudul Cara Mudah Berbisnis Travel Umrah dan Haji Khusus Halaman 72 yanng ditulis oleh Iwan Giwangkara (2020), paspor merupakan dokumen resmi suatu negara yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara tersebut agar bisa melakukan perjalanan.
Kegunaan paspor yang sangat vital bagi perjalanan ke luar negeri menjadikannya salah satu dokumen yang paling dicari oleh banyak orang.
Baca juga : Syarat Perpanjangan Paspor Anak yang Harus Diketahui Orang Tua
Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?
Bagi para pemohon yang penasaran apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan, Jendela Dunia akan memberikan informasinya untuk kamu. Jadi simak terus artikel ini ya.
Berdasarkan laman resmi jogja.imigrasi.go.id, dalam pasal 23 disebutkan bahwa paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh beberapa pihak, yaitu: pemohon paspor, orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan, dan orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan.
Prosedur pengambilan cukup mudah, pemohon/orang yang mewakili datang secara langsung ke kantor Imigrasi 4 (empat) hari setelah proses wawancara pada jam kerja dengan membawa persyaratan.
Datang ke kantor imigrasi, kemudian menemui petugas front office untuk mendapatkan nomor antrean pengambilan, lalu menuju loket pengambilan, dan dapat mengambil paspor jadi.
Persyaratan Pengambilan Paspor Jadi
Pemohon yang mengambil paspornya sendiri datang dengan menunjukan tanda bukti pengantar permohonan paspor, bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
Perlu untuk diketahui bahwa waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa dimaksud di atas, tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang atau penggantian paspor karena duplikasi.
Nah, itulah informasi terkait pengambilan paspor bisa diwakilkan atau tidak. Jangan sampai terlewatkan ya batas pengambilan paspor kamu.
