Konten dari Pengguna

Arti dari Rest Area serta Fasilitas yang Tersedia

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rest Area artinya serta Fasilitas yang Tersedia. Foto sebagai ilustrasi. Foto: Unsplash/Kalis Munggaran.
zoom-in-whitePerbesar
Rest Area artinya serta Fasilitas yang Tersedia. Foto sebagai ilustrasi. Foto: Unsplash/Kalis Munggaran.

Bagi yang akan mudik Lebaran 2023 ke luar kota dan menggunakan ruas tol ataupun jalur lainnya, biasanya menggunakan rest area sebagai tempat istirahat. Temukan rest area artinya serta fasilitas yang ada di dalamnya di artikel berikut ini.

Dikutip dari website resmi DPR dpr.go.id, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 90 ayat (3) mengatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

Rest Area Artinya serta Fasilitas yang Tersedia

Ilustrasi area makan pada rest area. Foto: Unsplash/prawito hudoro.

Mari simak bersama pemaparan dari rest area artinya serta fasilitas yang tersedia pada sebuah rest area yang layak berikut ini.

Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau disebut rest area merupakan fasilitas yang dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat. Setiap tipe dan jarak rest area dibuat dengan interval antara jarak agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.

PT Jasa Marga (Persero), pengelola Tol Cikampek telah menyediakan total 13 buah tempat istirahat atau rest area. Dari ke-13 rest area tersebut, beberapa di antaranya merupakan parking bay atau tempat istirahat sementara.

Baca juga: Info Lengkap tentang Rest Area KM 456 Salatiga

Fasilitas yang Harusnya Tersedia dalam Sebuah Rest Area

Untuk sebuah rest area, idealnya memiliki fasilitas parkir untuk beristirahat sementara, toilet, SPBU, area makan, hingga mushola atau masjid.

Oleh karena itu keberadaan rest area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, di dalamnya juga disajikan bermacam etalase produk lokal hingga pengembangan wilayah sekitarnya.

Di Indonesia terdapat 3 tipe rest area, yakni Tipe A, B dan C. Dari ketiga tipe rest area ini, tipe rest area A dan B merupakan tipe rest area permanen. Sedangkan tipe C hanya dibuka pada saat kepadatan kendaraan terjadi.

Itulah tadi informasi mengenai rest area artinya serta fasilitas yang tersedia. Dengan adanya rest area, diharapkan dapat membantu pengendara kendaraan bermotor saat berkendara. Utamakan selalu keselamatan dan kenyamanan perjalanan Anda. (Fitri A)