Konten dari Pengguna

Arti Time Limit dalam Ticketing dan Istilah Lain dalam Penerbangan

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
14 Juli 2023 14:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Time Limit dalam Ticketing. Sumber: Unsplash/Nicole Geri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Time Limit dalam Ticketing. Sumber: Unsplash/Nicole Geri
ADVERTISEMENT
Pesawat adalah salah satu moda transportasi yang menjadi favorit masyarakat. Meskipun begitu, ada banyak istilah dalam penerbangan yang tidak semua orang memahaminya. Misalnya saja time limit dalam ticketing. Apa artinya?
ADVERTISEMENT
Memahami berbagai istilah dalam dunia penerbangan cukup penting. Apalagi bagi orang-orang yang sering menggunakan transportasi udara ini.

Arti Time Limit dalam Ticketing

Ilustrasi Time Limit dalam Ticketing. Sumber: Unsplash/Phil Mosley
Pesawat menjadi pilihan karena perjalanan dengan pesawat bisa ditempuh dalam waktu yang relatif singkat. Saat akan bepergian dengan pesawat, calon penumpang harus memilih tujuan, maskapai, dan membeli tiket terlebih dahulu.
Dalam dunia penerbangan, terdapat beberapa istilah yang terdengar asing bagi sebagian orang. Salah satunya adalah time limit dalam ticketing. Dikutip dari Aviapedia: Ensiklopedia Umum Penerbangan Volume 1, Handoyo dan Sudibyo (2011:2018), berikut adalah arti time limit ticketing.
ADVERTISEMENT
Time limit ticketing memiliki beberapa tujuan sebagai berikut.

Istilah Lain dalam Penerbangan

Ilustrasi Time Limit dalam Ticketing. Sumber: Unsplash/Alexander Schimmeck
Selain time limit ticketing, masih ada beberapa istilah dalam penerbangan yang harus dipahami. Berikut adalah beberapa di antaranya yang dikutip dari Kupas Tuntas Penerbangan, Pendi (2016:31-33).
ADVERTISEMENT
Jadi, arti time limit dalam ticketing adalah batas waktu membeli tiket pesawat. Jangan ragu untuk bertanya ke petugas di bandara jika ada hal yang tidak dipahami. (KRI)